LEMBAGA PENDIDIKAN
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam
Disusun Oleh
UMI MUNYATI
QOMARUDDIN
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUNNAJAH
JAKARTA
2014 M / 1435 H
KATA PENGANTAR
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam
Dosen Pembimbing : Dr. H. Sofwan Manaf, M.Si
Disusun Oleh
UMI MUNYATI
QOMARUDDIN
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUNNAJAH
JAKARTA
2014 M / 1435 H
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya
sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Manajemen Lembaga
Pendidikan Islam ini. makalah ini dibuat sebagai Media untuk menambah wawasan
pengetahuan demi tercapainya tujuan pembelajaran.
Penyusunan
makalah ini dimaksudkan agar kedepannya kita tidak mengalami kesulitan dalam
melakukan perkuliahan mata kuliah Manajemen
Lembaga Pendidikan Islam ini. Oleh karena itu, kami berharap
dengan adanya makalah ini, mahasiswa dapat mengetahui tentang Lembaga Pendidikan Sebagai Suatu Sistem Sosial.
Dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari
bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
demi penempurnaan makalah ini kami
mengharapkan saran dan kritik dari berbagai pihak.
Akhir kata kami ucapkan banyak terima kasih
kepada para dosen yang telah membimbing dan mengarahkan kami, serta rekan-rekan
dan semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Penyusun,
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Lembaga Pendidikan (baik formal, non formal atau informal) adalah tempat
transfer ilmu pengetahuan dan budaya (peradaban). Melalui praktik pendidikan,
peserta didik diajak untuk memahami bagaimana sejarah atau pengalaman budaya
dapat ditransformasi dalam zaman kehidupan yang akan mereka alami serta
mempersiapkan mereka dalam menghadapi tantangan dan tuntutan yang ada di
dalamnya. Dengan demikian, makna pengetahuan dan kebudayaan sering kali dipaksakan
untuk dikombinasikan karena adanya pengaruh zaman terhadap pengetahuan jika
ditransformasikan.
Oleh karena itu pendidikan nasional bertujuan mempersiapkan masyarakat baru
yang lebih ideal, yaitu masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban dan berperan
aktif dalam proses pembangunan bangsa. Esensi dari tujuan pendidikan nasional
adalah proses menumbuhkan bentuk budaya keilmuan, sosial, ekonomi, dan politik
yang lebih baik dalam perspektif tertentu harus mengacu pada masa depan yang
jelas (pembukaan UUD 1945 alenia 4). Melalui kegiatan pendidikans, gambaran
tentang masyarakat yang ideal itu dituangkan dalam alam pikiran peserta didik
sehingga terjadi proses pembentukan dan perpindahan budaya. Pemikiran ini
mengandung makna bahwa lembaga pendidikan sebagai tempat pembelajaran manusia
memiliki fungsi sosial (agen perubahan di masyarakat).
Lembaga pendidikan kita sepertinya
kurang berhasil dalam mengantarkan anak didiknya sebagai agen perubahan sosial
di masyarakat, terbukti dengan belum adanya perubahan yang signifikan dan
menyeluruh terhadap masalah kebudayaan dan keilmuan masyarakat kita, dan masih
maraknya komersialisasi ilmu pengetahuan di lembaga-lembaga pendidikan kita,
mahalnya biaya pendidikan serta orientasi yang hanya mempersiapkan peserta didik
hanya untuk memenuhi bursa pasar kerja ketimbang memandangnya sebagai objek
yang dapat dibentuk untuk menjadi agen perubahan sosial di masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam makalah kami ini akan membahas
tentang “Lembaga Pendidikan sebagai Suatu Sistem Sosial”. Agar nantinya dalam proses
pembelajaran yang dilakukan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan
pembelajaran tersebut.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Lembaga Pendidikan?
2.
Apa pengertian Sistem Sosial?
3.
Apa sajakah bentuk-bentuk organisasi
sosial/lembaga sosial?
4.
Bagaimana hubungan Lembaga Pendidikan sebagai
suatu Sistem Sosial itu?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lembaga Pendidikan
Secara bahasa lembaga adalah suatu organisasi.
Sedangkan Pendidikan adalah karya bersama yang berlangsung dalam suatu pola
kehidupan insani tertentu.[1][1] Sedangkan menurut John De.wey, mengartikan
pendidikan adalah suatu proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental baik
secara intelektual maupun emosional ke arah alam dan sesama manusia.[2][2]
Jadi,
lembaga pendidikan/lingkungan pendidikan diartikan sebagai segala sesuatu yang
melingkupi proses berlangsungnya pendidikan. Lingkungan pendidikan bisa berupa
lingkungan fisik, sosial, budaya, keamanan dan kenyamanan.[3][3]
Untuk mencapai sasaran dan
fungsi di maksud maka lembaga pendidikan menjadi salah satu wahana strategis
dalam membina sumber daya manusia yang berkualitas.
Berkaitan
dengan semakin meningkatnya tuntutan kualitas pendidikan, maka pemaknaan
pendidikan tidak cukup hanya meletakkannya dalam pengertian schooling, tetapi lebih daripada itu
lagi, tuntutan kualitas tidak memungkinkan peserta didik melakukan kegiatan
pendidikan formal saja, tetapi mesti serentak dan bersamaan dengan perlunya kebersamaan
antara pendidikan formal, nonformal, dan informal. Karenanya memberdayakan
semua lembaga pendidikan ini serta mengaturnya menjadi satu kesatuan adalah
merupakan suatu upaya untuk lebih memberdayakan pendidikan di era globalisasi.
Upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada dasarnya merupakan cita-cita dari
pembangunan bangsa.Kesejahteraan dalam hal ini mencakup dimensi lahir batin,
material dan spiritual.Lebih dari itu pendidikan menghendaki agar peserta
didiknya menjadi individu yang menjalani kehidupan yang aman dan damai. Oleh
karena itu pembangunan lembaga pendidikan diharapkan dapat memberikan
kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera.
Sejalan dengan realitas kehidupan sosial yang berkembang di masyarakat, maka
pengembangan nilai-nilai serta peningkatan mutu pendidikan tentunya menjadi
tema pokok dalam rencana kerja pemerintah dalam membangun lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan di indonesia
dalam UU bisa kita klasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu: sekolah dan luar
sekolah, selanjutnya pembagian lebih rincinya menjadi tiga bentuk:
a.
Informal (keluarga)
Menurut Ki Hajar Dewantoro, suasana kehidupan
keluarga merupakan tempat yang sebaik-baiknya untuk melakukan orang-seorang
(pendidikan individual) maupun pendidikan sosial. Keluarga itu tempat
pendidikan yang sempurna sifat dan wujudnya untuk melangsungkan pendidikan ke
arah pribadi yang utuh, tidak saja bagi kanak-kanak tapi juga bagi para
remaja.Peran orang tua dalam keluarga sebagai penuntun, sebagai pengajar, dan
sebagai pemberi contoh.[4][4]
b.
Formal (sekolah)
Sekolah adalah
lembaga pendidikan formal yang dibentuk oleh
pemerintah dan masyarakat.Sekolah menjalankan tugas mendidik anak yang sudah
tidak mampu lagi dilakukan oleh keluarga, mengingat semakin kompleksnya praktek
mendidik anak.[5][5]
Pendidikan formal dapat coraknya
diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
(pusat), pemerintah daerah dan masyarakat.
c.
Nonformal (masyarakat)
Pendidikan nonformal adalah salah satu bentuk pendidikan
di samping pendidikan formal dan informal.
Kedudukan
pendidikan nonformal ini tidak kalah perananya dari penddikan formal.Banyak hal
yang tidak terjangkau oleh pendidikan formal dapat dilaksanakan lewat
pendidikan nonformal.Oleh karena itu pendidikan nonformal memegang peranan yang
sangat strategis dalam ikut serta memberdayakan pendidikan di Indonesia.[6][6]
Satuan pendidikan nonformal meliputi
lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar
masyarakat (PKBM), dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program
pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga
yang ditunjuk oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dengan mengacu pada
standard nasional pendidikan.
Adapun pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau ingin melengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, yang berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
B. Pengertian Sistem Sosial
Pengertian
sistem menurut Tatang M. Amirin, sistem adalah suatu kebulatan keseluruhan yang
kompleks atau terorganisir; suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau
bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan/keseluruhan yang kompleks atau
utuh.[7][7] Social dalam arti masyarakat atau kemasyarakatan berarti segala sesuatu
yang bertalian dengan sistem hidup bersama atau hidup bermasyarakat dari orang
atau sekelompok orang yang di dalamnya sudah tercakup struktur, organisasi,
nilai-nilai social dan aspirasi hidup serta cara mencapainya.
Sebagai
sistem sosial, lembaga pendidikan harus memiliki fungsi dan peran dalam
perubahan masyarakat menuju ke arah perbaikan dalam segala hal.Dalam hal ini
lembaga pendidikan memiliki dua karakter secara umum.Pertama, melaksanakan
peranan fungsi dan harapan untuk mencapai tujuan dari sebuah sistem.Kedua
mengenali individu yang berbeda-beda dalam peserta didik yang memiliki
kepribadian dan disposisi kebutuhan.[8][8] Kemudian sebagai agen perubahan lembaga pendidikan berfungsi sebagai alat:
1) Pengembangan
pribadi
2) Pengembangan
warga
3) Pengembangan
Budaya
4) Pengembangan
bangsa
C. Bentuk-bentuk
Organisasi Sosial / Lembaga Sosial
Lembaga disebut juga institusi atau pranata, sedangkan lembaga sosial
adalah suatu bentuk organisasi yang tersusun relatif tetap atas pola-pola
tingkah laku, peranan-peranan dan relasi-relasi yang terarah dalam mengikat
individu yang mempunyai otoritas formal dan sangsi hukum, guna tercapainya
kebutuhan-kebutuhan sosial dasar (Hendropuspito, 1988).[9][9] Sebagai mahluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi social untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
Dapat
dikatakan bahwa organisasi social adalah organisasi yang mempunyai tujuan
social.Organisasi social tidak mengharap keuntungan dalam bentuk materi.Tujuan
utama organisasi ini adalah untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa
menghitung untung-rugi.Organisasi social biasanya mempunyai jiwa social yang
tinggi.Orang-orang yang mempunyai kepedulian terhadap kondisi masyarakat nya.
Secara konsep, lembaga sosial tersebut terdiri atas tiga bagian, yaitu:
1. Assosiasi, misalnya universitas, persatuan.
2. Organisasi khusus, misalnya penjara, rumah sakit, sekolah.
3. Pola tingkah laku yang telah kebiasaan, atau pola hubungan sosial yang
mempunyai tujuan tertentu (Tim Depag RI, 1988).[10][10]
D. Lembaga
Pendidikan Sebagai Suatu Sistem Sosial
Sistem
pendidikan dengan sistem lainnya mempunyai hubungan erat.Pendidikan
mempengaruhi dan dipengaruhi sistem sosial, ekonomi, kebudayaan, agama,
politik, dan lain-lain. Hubungan pendidikan dengan sistem sosial berkaitan
erat, pendidikan terlibat dalam semua jenis dan jenjang proses perkembangan
sosial, baik dalam mobilitas sosial, mobilitas geografis, penduduk, partisipasi
politik, dan sistem sosial lainnya.
Pendidikan
memiliki kontribusi yang sangat banyak dan luas dalam meningkatkan kemampuan
intelektualitas manusia, yang pada akhirnya berakibat pula terhadap kualitas
kehidupan masyarakat.Kaitan antara kedua aspek tersebut menuntut para ahli
sosiologi dalam membahas masyarakat tidak mengenyampingkan hal-hal yang
berkaitan dengan pendidikan.Begitu pula para ahli pendidikan dalam membahas
bidang keilmuannya tidak terlepas dari pembahasan masyarakat, karena pendidikan
terjadi di dalam masyarakat di samping masyarakat pun ikut terlibat dalam
penyelenggaraannya.
Perubahan yang ada dalam masyarakat akan sangat berbeda karena perbedaan
tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi yang ada dalam masyarakat itu sendiri.
Perubahan tingkat pendidikan akan terus terjadi dalam masyarakat selama
masyarakat tersebut berkeinginan untuk nerubah system yang ada, misalnya
masyarakat tersebut ingin merubah status sosialnya, untuk menunjang perubahan
tersebut masyarakat memerlukan pendidikan sebagai sarana untuk mewujudkannya.
Lingkungan pendidikan yaaitu keluaarga dan lingkungan masyaraakat akan
mempengaruhi perkembangan social yang terjadi, system pendidikan formal di
sekolah dan lembaga pendidikan tinggi, juga akan mempengaruhi pendidikan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa lembaga pendidikan
termasuk bagian dari sistem sosial yang di dalamnya memiliki fungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri
dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sebagai sistem sosial, lembaga pendidikan tidak terlepas dari peran dan andil
masyarakat dalam kepengurusan nya.Masyarakat juga dapat menjadi pusat dalam
konteks pembangunan manusia seutuhnya, selain keluarga dan sekolah.
System social pada dasarnya
menunjuk pada sesuatu dari bentuk masyarakat yang dalam skala besar, seperti bangsa,
Negara atau dapat pula menunjuk pada sector tertentu, seperti sector
pendidikan, ekonomi, politik atau dapat pula menunjuk pada skala kecil seperti
keluarga.
Dengan
persiapan dan orientasi yang jelas diharapkan lembaga-lembaga pendidikan akan
mampu mencetak kader-kader perubahan ke arah perbaikan di masyarakat.
DAFTAR RUJUKAN
Daulay, Haidar Putra. 2004. Pendidikan
Islam (Dalam Sistem Pendidikan nasional di Indonesia). Jakarta: Kencana.
Hamalik, Oemar. 2005. Perencanaan
Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem. Jakarta: Bumi Aksara.
Rohman, Arif. 2011. Memahami
Pendidikan dan Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: LaksBang Mediatama Yogyakarta.
Sagala, Syaiful. 2010. Manajemen
Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sulistyorini. 2009. Manajemen
Pendidikan islam (Konsep Strategi dan Aplikasi). Yogyakarta: Teras.
Tirtarahardja, umar. 2005. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbicara pendidikan adalah berbicara tentang bagaimana membentuk karakter
manusia sebagaimana yang diinginkan.sedagkan karakter akan terbentuk oleh
berbagai factor, diantaranya adalah lingkungan. Orang berbeda karakternya,
disebabkan oleh karena mereka tumbuh dilingkungan yang berbeda.Dengan begitu
peran lingkungan sangat besar dalam membentuk perilaku seseorang.
Atas dasar kenyataan itu, maka lingkungan pendidikan harus ditata dan
dirawat hingga kelihatan bersih dan rapih.Lingkungan harus dipandang sebagai
bagian dari pendidikan.Lingkungan harus dijadikan factor penting untuk
membentuk peribadi anak-anak atau mahasiswa yang belajar di sekolah atau
kampus.Sekolah atau kampus tidak boleh dibiarkan kotor dan tidak terurus.
Lingkungan pendidikan, selain harus bersih, rapi juga semestinya terjaga
keindahannya.Islam mengajarkan tentang kebersihan, kerapian dan keindahan.Oleh
sebab itu sekolah atau kampus tidak boleh menampakan kekumuhan.
Lembaga pendidikan baik informal, nonformal maupun formal adalah tempat
transfer ilmu pengetahuan dan budaya. Melalui praktek pendidikan, peserta didik
di ajak untuk memahami bagaimana sejarah atau pengalaman budaya dapat di
transformasikan dalam zaman kehidupan yang akan mereka alami serta
mempersiapkan merka dalam menghadapi tantangn dan tuntutan yang ada di
dalamnya. Dengan demikian, makna pengetahuan dan kebudayaan sering kali di
paksakan untuk di kombinasikan karena adanya pengaruh zaman terhadap pengetahuan
jika di transformasikan.
Oleh karena itu lembaga pendidikan nasional bertujuan mempersiapkan
masyarakat baru yang lebih ideal, yaitu masyarakat yang mengerti hak dan
kewajiban dan berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa. Esessi dari
tujuan pendidikan nasional adalah proses menumbuhkan bentuk budaya keilmuan
social, ekonomi dan polotik yang lebih baik dalam perspektif tertentu harus
mengacu pada masa depan yang jelas (pembukaan UUD 1945 alenia 4). Melaluai
kegiatan pendidikan, gambaran tentang masyarakat yang ideal itu di tuangkan
dalam alam pikiran peserta didik sehingga terjadi proses pembentukan dan
perpindahan budaya, pemikiran ini mengandung makna bahwa lembaga pendidikan
sebagai tempat pembelajaran manusia memiliki fungsi social.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penulisan
makalah ini dibuat mnejadi pertanyaan sebagai berikut:
1. Apa pengertian lingkungan pendidikan?
2. Apa saja dimensi dan tipologi dari lingkungan pendidikan?
3. Apa pengertian dan bentuk-bentuk lembaga pendidikan?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui pengertian lingkungan pendidikan.
2. Mengetahui dimensi dan tipologi dari lingkungan pendidikan.
3. Mengetahui pengertian dan bentuk-bentuk lembaga pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lingkungan Lembaga Pendidikan
Pengertian lingkungan pendidikan adalah alam sekitar yang berpengaruh
terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak didik.Menurut Sartain (ahli
psikologi Amerika), yang dimaksud lingkungan meliputi kondisi dan alam dunia
ini yang dengan cara-cara tertentu mempengaruhi tingkah laku kita, pertumbuhan,
perkembangan atau life processes.
Lingkungan pendidikan adalah segala sesuatu yang ada disekitar manusia,
baik berupa benda mati, makhluk hidup ataupun peristiwa-peristiwa yang terjadi
termasuk kondisi masyarakat terutama yang dapat memberikan pengaruh kuat kepada
individu.
Meskipun
lingkungan tidak bertanggung jawab terhadap kedewasaan anak didik, namun
merupakan faktor yang sangat menentukan yaitu pengaruhnya yang sangat besar
terhadap anak didik, sebab bagaimanapun anak tinggal dalam satu lingkungan yang
disadari atau tidak pasti akan mempengaruhi anak. Pada dasarnya lingkungan mencakup lingkungan fisik, lingkungan budaya, dan
lingkungan sosial. Lingkungan sekitar yang dengan sengaja digunakan sebagai
alat dalam proses pendidikan (pakaian, keadaan rumah, alat permainan, buku-buku,
alat peraga, dll) dinamakan lingkungan pendidikan. Lingkungan kemudian secara
khusus disebut sebagai lembaga pendidikan sesuai dengan jenis dan tanggung
jawab yang secara khusus menjadi bagian dari karakter lembaga.
Secara
etomologi, lembaga mempunyai beberapa arti yaitu asal sesuatu, bentuk yang
asli, acuan, badan atau organisasi yang bertujuan mengadakan sesuatu penelitian
keilmuan atau melakukan sesuatu usaha, di samping itu juga mempunyai arti
kepala suku (di negeri Sembilan) dan juga mempunyai arti pola perilaku manusia
yang mapan jadi arti lembaga dalam hal ini, yang di pakai adalah arti
organisasi.
Sedangkan pengertian secara terminologi, Daud Ali dan Habibah Daud,
sebagaimana di kutip oleh Rama Yulis menjelaskan bahwa ada dua unsur yang kontradiktif
dalam pengartian lembaga, pertama pengertian secara fisik, materil, kongkrit,
dan kedua pengertian secara kongkrit, non materil dan dan abstrak.
Terdapat dua
versi pengertian lembaga dapat dimengerti karena lembaga ditinjau dari segi
fisik menampakan sesuatu baadan dan sarana yang ada dalamnya ada bebrapa orang
yang mengerakanya, dan ditinjau dari segi non fisik lembaga merupakan suatu
system yang berperan membantu mencapai tujuan.
Sedangkan lembaga pendidikan adalah organisasi atau kelompok manusia yang
karena satu dan lain hal memikul tanggung jawab atas terlaksananya pendidikan.
Badan pendidikan ini bertugas memberikan pendidikan kepada peserta didik.
Secara umum fungsi lembaga-lembaga pendidikan adalah menciptakan situasi yang
memungkinkan proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tugas yang
dibebankan kepadanya. Karena itu, situasi lembaga pendidikan harus berbeda
dengan situasi lembaga lain.
Lingkungan pendidikan memiliki pengaruh yang berbeda terhadap peserta
didik.Perbedaan pengaruh tersebut tergantung jenis lingkungan pendidikan tempat
peserta didik terlibat didalamnya.Hal ini karena masing-masing jenis lingkungan
pendidikan memiliki situasi social yang berbeda-beda.Situasi social yang
dimaksud meliputi factor perencanaan, sarana dan system pendidikan pada
masing-masing jenis pendidikan.Intensitas pengaruh lingkungan terhadap peserta
didik tergantung sejauh mana anak didik dapat menyerap rangsangan yang
diberikan lingkungannya dan sejauh mana lingkungan mampu memahami dan
memberikan fasilitas terhadap kebutuhan pendidikan peserta didik.
Adapun lembaga pendidikan Islam secara terminologi dapat diartikan sebagi
sesuatu wadah atau tempat berlansungnya pendidikan Islam.Dari definisi di atas
dapat disimpulkan bahwa lembaga pendidikan itu mengandung pengertian kongkrit
berupa sarana dan prasarana dan juga pengertian absrak, dengan adanya
norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu, serta tangun jawab pendidikan itu
sendiri.
B. Dimensi-Dimensi Dan Tipologi Lingkungan Pendidikan
Lingkungan pendidikan terbagi atas tiga dimensi, yaitu lingkungan keluarga,
lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Tipologi yang mempengaruhi
pendidikan, antara lain:
1. Tipologi lingkungan keluarga
Seorang anak mulai mengenal hidup dan kehidupannya dimulai didalam
lingkungan keluarga.Seorang anak masuk dalam keluarga mulai dari kandungan
hingga tumbuh berkembang sampai anak sanggup melepaskan diri dari ikatan
keluarga.Berdasarkan kenyataan dapat disimpulkan bahwa pengaruh lingkungan
keluarga sangat menentuksn pertumbuhan dan perkembangan anak. Dasar-dasar
perilaku akan ditentukan oleh adat istiadat orang tuanya, juga sifat sikap
hidup serta kebiasaan-kebiasaan orang tuanya.
Pendidikan keluarga berfungsi:
·
Sebagai pengalaman pertama nasa kanak-kanak.
·
Menjamin kehidupan emosional anak.
·
Menanamkan dasar pendidikan moral.
·
Memberikan dasar pendidikan social.
·
Meletakkan dasar-dasar pendidikan agama bagi
anak-anak.
2. Tipologi lingkungan sekolah
Sekolah merupakan lingkungan pendidikan kedua setelah lingkungan
keluarga.Sekolah merupakan tempat latihan persahabatan dan persaudaraan.Suasana
sekolah ditentukan oleh petugas-petugas yang berbeda-berbeda sehingga dapat
menghilangkan kejenuhan.Banyak orang tua yang menyerahkan sepenuhnya tanggung
jawab pendidikan bagi anak-anaknya itu kepada sekolah.Dengan demikian, guru
disekolah berperan sebagai pendidik pengganti orang tua yang harus bertanggung
jawab atas pendidikan.
Sekolah bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak selama mereka diserahkan
kepadanya. Karena itu sebagai sumbangan sekolah sebagai lembaga terhadap
pendidikan, diantaranya sebagai berikut:
·
Sekolah membantu orang tua mengerjakan
kebiasaan-kebiasaan yang baik serta menanamkan budi pekerti yang baik.
·
Sekolah memberikan pendidikan untuk kehidupan di
dalam masyarakat yang sukar atau tidak dapat diberikan di rumah.
·
Sekolah melaqtih anak-anak memperoleh
kecakapan-kecakapan seperti membaca, menulis, berhitung, menggambar serta
ilmu-ilmu lain sifatnya mengembangkan kecerdasan dan pengetahuan.
·
Di sekolah diberikan pelajaran etika, keagamaan,
estetika, membenarkan benar atau salah, dan sebagainya.
3.
Tipologi
lingkungan masyarakat
Arti masyarakat menurut Cook adalah
sekumpulan orang yang menempati suatu daerah diikat oleh kebiasaan dan
pengalaman-pengalaman yang sama, serta memiliki sejumlah persesuaian, kesatuan
dan tindakan yang sama didalam kehidupannya.
Masyarakat sebagai lingkungan memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan
pribadi seseorang.Dalam hal ini, masyarakat mempunyai peranan penting dalam
upaya ikut serta menyelenggarakan pendidika, membantu pengadaan tenaga dan
biaya, sarana dan prasarana dan meyediakan lapangan kerja.Karenanya,
partisipasi masyarakat membantu pemerintah dalam usaha mencerdaskan kehidupan
bangsa yang sangat diharapkan. Pendidikan dalam masyarakat memiliki cara-cara
sebagai berikut:
a. Diselenggarakan dengan sengaja diluar sekolah.
b. Peserta umumnya mereka yang tidak bersekolah atau tidak drop out.
c. Tidak mengenal jenjang dan program pendidikan untuk jangka waktu pendek.
d. Peserta tidak perlu homogen.
e. Ada waktu belajar dan metode formal, serat evaluasi yang sistematis.
f. Isi pendidikan bersifat praktis dan khusus.
g. Keterampilan kerja sangat ditekankan sebagai jawaban terhadap kebutuhan
meningkatkan taraf hidup.
Lingkungan masyarakat sangat mempengaruhi perkembangan anak, seperti:
a. Perkembangan intelektual, antara lain: kecerdasan, kecepatan reaksi,
kapasitas sintesa, kapasitas ingatan dan pengembangan bakat khusus.
b. Perkembangan emosi anak seperti: perasaan senang, sedih, gembira, ramah,
pendiam, pemarah dan seterusnya.
c. Perkembangan kepribadian seperti memiliki cita-cita yang teguh, memiliki
rasa tanggung jawab, mengetahui hak dan kewajiban, percaya diri dan sebagainya.
C. Lembaga Pendidikan
Secara bahasa lembaga adalah suatu organisasi dan pendidikan adalah usaha
manusia dewasa dalam mengembangkan potensi anak yang sedang berkembang untuk
menjadi manusia yang berguna.Segala kegiatan yang diarahkan dalam rangka
mengembangkan potensi anak menuju kesempurnaannya secara terencana, terarah,
terpadu, dan berkesinambungan adalah menjadi hakikat pendidikan.Untuk mencapai
sasaran dan fungsi dimaksud maka sistim persekolahan atau lembaga pendidikan
menjadi salah satu wahana strategis dalam membina sumber daya manusia
berkualitas.
Peran yang dijalankan dalam rangka mencapi fungsi dan tujuan pendidikan
nasional. Sebagaimana dinyatakan bahwa : “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Diantara lembaga pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Sekolah
Sekolah merupakan salah satu lembaga penyelenggarapendidikan secara formal
di Indonesia. Di dalamnya berlangsung prosespendidikan sebagai usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajardan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensidirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukandirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
2. Madrasah
Keberadaan madrasah sudah ada sejak agama Islam berkembangdi
Indonesia.Madrasah tumbuh dan berkembang dari bawah dalam arti (umat Islam)
sendiri yang didorong oleh rasa tanggung jawab untuk mengamalkan ajaran agam
Islam kepada generasi muda.Oleh sebab itu, madrasah pada waktu itu lebih
ditekankan pada pendalaman ilmu-ilmu Islam.
Pada saat ini kebijakan baru
pemerintah menetapkankeberadaan madrasah telah dipandang sebagai sekolah umum
yang bercirikan agama Islam dengan tanggung jawabnya mencakup:
·
Sebagai lembaga pencerdasan kehidupan masyarakat
Indonesia, khususnya masyarakat muslim.
·
Sebagai lembaga pelestarian budaya ke-Islaman.
·
Sebagai lembaga pelopor bagi peningkatan
kualitas masyarakat Indonesia.
3. Pesantren
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia.Pesantren
difungsikan sebagai suatu lembaga yang dipergunakan untuk penyebaran agama,
tempat mempelajari agama Islam, mengusahakan pembinaan tenaga-tenaga bagi
pengembangan agama. Kemampuan pondok pesantren bukan hanya dalam pembinaan
pribadi muslim, melainkan dalam usaha mengadakan perubahan social dan kemasyarakatan.
Sebagai lembaga sosial pesantren menampung anak-anak dari segala lapisan
masyarakat muslim, tanpa membeda-bedakan tingkat social ekonomi orang tuanya.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam system pendidikan
nasional pendidikan seumur hidup dikelola atas tanggung jawab keluarga, sekolah
dan masyarakat.Dimana masing-masing mempunyai tanggung jawab yang terpadu dalam
rangka pencapaian tujuan nasional.
Keluarga sebagai lingkungan
pertama, bertanggung jawab untuk memberikan dasar dalam menumbuh kembangkan
anak sebagai makhluk individu, social, susila dan religious.Sekolah sebagai
lingkungan kedua bertugas mengembangkan potensi dasar yang dimiliki
masing-masing individu agar mempunyai kecerdasan intelektual dan
mental.Masyarakat sebagai lembaga ketiga memberikan anak kemampuan penalaran,
keterampilan dan sikap.Juga menjadi ajang pengoptimalan perkembangan diri
setiap individu.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik Oemar. Perencanaan pengajaran berdasarkan pendekatan system.
Bumi Aksara. 2005 Jakarta
Dr. Syafaruddin, M.Pd, Manajemen Lembaga Pendidikan Islam, hal 203
tahun 2005
Dr.H.S. Koswara dan Ade Yeti Nuryatini, S.Pd. Manajemen lembaga
pendidikan hal 28, 2002
KEPENDIDIKAN ISLAM
(TARBIYAH)
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM DARUNNAJAH
JAKARTA
2013 M/ 1434 H
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat Allah Azza Wa Jalla atas segala curahan nikmat-Nya yang tak mampu
terhitung oleh akal manusia. Shalawat beserta salam semoga selalu terlimpah
atas rasul junjungan baginda Nabi Besar Muhammad Saw. beserta keluarga, sahabat
dan umatnya yang istiqomah mengikuti jejak perjuangannya hingga akhir
zaman.
Atas rahmat dan pertolongan
Allah, kami mampu menyelesaikan penyusunan makalah tentang “Lembaga Pendidikan”.Makalah ini kami susun dengan maksud sebagai
materi presentasi Mata Kuliah Manajemen Pendidikan Islam. Kami juga berharap semoga makalah ini bisa menjadi
referensi rekan-rekan mahasiswa guna menambah pemahaman dan wawasan terhadap manajemen
pendidikan islam.
Dengan kerendahan hati kami menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini
banyak hal-hal yang belum tergali dan tersampaikan secara jelas dan rinci. Oleh
karena itu, kami senantiasa mengharapkan kritik dan saran membangun dari
rekan-rekan dan pembaca sekalian sehingga diharapkan tercapai hasil yang lebih
baik lagi di masa yang akan datang. Akhirnya kami mohon maaf atas segala kekurangan.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL…………………………………………………………. i
KATA
PENGANTAR……………………………………………………….. ii
DAFTAR ISI………………………………………………………………... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.…………………………………………………….
1
B. Rumusan
Masalah.………………………………………………… 1
C. Tujuan.……………………………………………………………..
1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Lembaga
Pendidikan.........................................................................
3
1.
Pengertian...................................................................................
3
2.
Klasifikasi
Lembaga Pendidikan................................................ 3
3.
Peran dan
Fungsi Lembaga Pendidikan...................................... 5
B.
Lembaga
Profit dan Lembaga Sosial.................................................. 5
1.
Lembaga
Profit............................................................................
5
2.
Lembaga
Sosial...........................................................................
6
C.
Lingkungan
Pendidikan, Dimensi dan Tipologinya........................... 7
D.
Bahasan
Undang-Undang Sisdiknas, Wakaf danYayasan................. 8
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas...... 8
2.
Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.......... 11
3.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan....... 12
E.
Struktur
Kelembagaan di Pemerintah................................................ 13
F.
Isu
Kurikulum
2013...........................................................................
19
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan....................................................................................... 22
B.
Saran................................................................................................. 22
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................... 23
BAB I
PENDAHULUAN
LEMBAGA PENDIDIKAN
A. Latar
Belakang
Lembaga pendidikan baik informal,
nonformal maupun formal adalah tempat transfer ilmu pengetahuan dan budaya.
Melalui praktik pendidikan, peserta didik diajak untuk memahami bagaimana
sejarah atau pengalaman budaya dapat di transformasikan dalam zaman kehidupan
yang akan mereka alami serta mempersiapkan mereka dalam menghadapi tantangan
dan tuntutan yang ada di dalamnya. Dengan demikian, makna pengetahuan dan
kebudayaan sering kali di paksakan untuk dikombinasikan karena adanya pengaruh
zaman terhadap pengetahuan jika di transformasikan.
Oleh karena itu pendidikan nasional
bertujuan mempersiapkan masyarakat baru yang lebih ideal, yaitu masyarakat yang
mengerti hak dan kewajiban dan berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa.
Esensi dari tujuan pendidikan nasional adalah proses menumbuhkan bentuk budaya
keilmuan sosial, ekonomi dan politik yang lebih baik dalam perspektif tertentu
harus mengacu pada masa depan yang jelas ( pembukaan UUD 1945 alinea 4).
Melalui kegiatan pendidikan, gambaran tentang masyarakat yang ideal itu di
tuangkan dalam alam pikiran peserta didik sehingga terjadi proses pembentukan
dan perpindahan budaya, pemikiran ini mengandung makna bahwa lembaga pendidikan
sebagai tempat pembelajaran manusia memiliki fungsi sosial.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah
pengertian lembaga pendidikan?
2.
Apakah yang
dimaksud lembaga profit dan lembaga sosial?
3.
Bagaimanakh pengertian, dimensi dan tipologi lingkungan
pendidikan?
4.
Bagaimanakah
bahasan undang-undang tentang sisdiknas, wakaf dan yayasan?
5.
Bagaimanakah
struktur kelembagaan pemerintah Republik
Indonesia?
6.
Bagaimanakah
isu tentang rencana pemerintah menerapkan Kurikulum 2013?
C. Tujuan
Makalah ini disusun dengan tujuan dapat
memberikan penjelasan tentang lembaga pendidikan dengan pokok bahasannya:
1.
Pengertian lembaga pendidikan
2.
Lembaga profit dan lembaga sosial
3.
Lingkungan lembaga pendidikan
4.
Bahasan undang-undang sisdiknas, wakaf dan yayasan
5.
Isu-isu terbaru
Sehingga diharapkan dapat menambah pemahaman dan wawasan para pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Lembaga
Pendidikan
1.
Pengertian
Secara bahasa lembaga adalah
suatu organisasi.Sedangkan pendidikan adalah usaha manusia dewasa dalam
mengembangkan potensi anak yang sedang berkembang untuk menjadi manusia yang
berguna.
Jadi,
lembaga pendidikan adalah segala kegiatan yang diarahkan dalam rangka mengembangkan
potensi anak menuju kesempurnaannya secara terencana, terarah, terpadu dan
berkesinambungan. Untuk mencapai sasaran dan
fungsi dimaksud maka lembaga pendidikan menjadi salah satu wahana strategis
dalam membina sumber daya manusia yang berkualitas.
Lembaga
pendidikan merupakan salah satu sistem yang memungkinkan berlangsungnya
pendidikan secara berkelanjutan dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan[11][1]
2.
Klasifikasi
Lembaga Pendidikan
Lembaga
pendidikan di Indonesia dalam undang-undang bisa kita klasifikasikan menjadi
dua kelompok yaitu sekolah dan luar sekolah, selanjutnya pembagian ini lebih
rincinya menjadi tiga bentuk yaitu:
a.
Informal
(keluarga)
Pendidikan informal atau pendidikan pertama adalah
kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri, hal ini adalah menjadi pendidikan primer bagi
peserta dalam pembentukan karakter dan kepribadian.
b.
Formal (sekolah)
Lembaga pendidikan sekolah merupakan kegiatan pendidikan yang di lakukan oleh seorang pendidik atau biasa di
kenal dengan sebutan guru yang diadakan di tempat tertentu, teratur,
sistematis, mempunyai perpanjangan dan dalam kurun waktu tertentu.[12][2]
Jalur formal
terdiri dari :
1)
Pendidikan
Dasar
Merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang
pendidikan menengah yang berbentuk lembaga Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. Sebelum
memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan
pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti
pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur
formal (TK atau Raudatul Athfal)
2)
Pendidikan
Menengah
Merupakan kelanjutan pendidikan dasar terdiri atas
pendidikan umum dan pendidikan kejuruan yang berbentuk Sekolah menengah Atas
(SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
3)
Pendidikan
Tinggi
Merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah, pendidikan ini mencakup program pendidikan:
a.
Diploma
b.
Sarjana
c.
Magister
d.
Doktor
Perguruan tinggi memiliki beberapa bentuk:
a.
Akademi
b.
Politeknik
c.
Sekolah
tinggi
d.
Institut
atau universitas
Yang secara
umum lembaga-lembaga tinggi ini dibentuk dan diformat untuk menyelenggarakan
pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, serta menyelenggarakan
program akademik, profesi dan advokasi.
Semua
lembaga formal di atas diberi hak dan wewenang oleh pemerintah untuk memberikan
gelar akademik kepada setiap peserta didik yang telah menempuh pendidikan di
lembaga tersebut.
c.
Nonformal(
Masyarakat)
Pendidikan nonformal,meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan
anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan
kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik. Satuan pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga
pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan
majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang
memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau
ingin melengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang
hayat, yang berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada
penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional.
3.
Peran dan Fungsi
Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan harus memiliki fungsi dan peran dalam perubahan
masyarakat menuju ke arah perbaikan dalam segala lini. Dalam hal ini lembaga
pendidikan memiliki dua karakter secara umum.
a)
Melaksanakan
peranan fungsi dan harapan untuk mencapai tujuan dan sebuah sistem.
b)
Mengenali individu-individu yang
berbeda-beda dalam peserta didik yang memiliki kepribadian dan disposisi
kebutuhan.
Kemudian sebagai agen perubahan lembaga pendidikan
berfungsi sebagai alat:
a)
Pengembangan
Pribadi
b)
Pengembangan
Warga
c)
Pengembangan
Budaya
d)
Pengembangan
Bangsa
B.
Lembaga
Profit dan Lembaga Sosial
1.
Lembaga
Profit
Lembaga
profit adalah suatu lembaga yang menghimpun dana, sumber daya, dan memperkuat
organisasi, dengan tujuan mencapai keuntungan di akhir kegiatan.
Sumber dana lembaga profit:
a)
Pertukaran
barang
b)
Pertukaran
jasa
c)
Keuntungan
d)
Investasi
Prinsip-prinsip lembaga profit:
a)
Keadilan,
yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil
b)
Kemitraan,
yakni kesejajaran sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh
keuntungan
c)
Transparansi
d)
Universal,
tidak ada perbedaan yang khususnya didasarkan atas perbedaan suku, agama,
golongan.
2.
Lembaga
Sosial
Lembaga
sosial adalah suatu lembaga yang lebih menekankan kepada suatu sistem atau
kompleks nilai dan norma. Pengertian lain dari lembaga sosial juga lebih
dikenal dengan lembaga kemasyarakatan. Sistem nilai dan norma atau tata
kelakuan ini berpusat di sekitar kepentingan atau tujuan tertentu. Dalam
perkembangan selanjutnya, norma-norma tersebut berkelompok-kelompok pada
berbagai keperluan pokok kehidupan manusia. Misalnya kebutuhan akan pendidikan
menimbulkan lembaga-lembaga pendidikan.
Sumber dana lembaga sosial di antaranya berasal dari:
a)
Pertukaran
jasa
b)
Hibah
c)
Donor
d)
Pendapatan
Ciri-ciri
lembaga sosial :
a)
Suatu
lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola
perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan
hasil-hasilnya.
b)
Suatu
tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan.
c)
Lembaga
kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu
d)
Lembaga
kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk
mencapai tujuan lembaga bersangkutan.
e)
Lambang-lambang
biasanya juga merupakan ciri khas dari lembaga kemasyarakatan.
f)
Suatu
lembaga mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tidak tertulis.
C.
Lingkungan
Pendidikan, Dimensi dan Tipologinya
Lingkungan pendidikan adalah alam sekitar yang berpengaruh terhadap
pertumbuhan dan perkembangan anak didik. Lingkungan pendidikan terbagi tiga
dimensi, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan
masyarakat
Tipologi lingkungan pendidikan yang mempengaruhi
pendidikan, antara lain:
a)
Tipologi
Lingkungan Keluarga
Seorang
anak mulai mengenal hidup dan kehidupannya dimulai dalam keluarga. Seorang anak
masuk dalam keluarga mulai dari kandungan hingga tumbuh berkembang sampai anak
sanggup melepaskan diri dari ikatan keluarga. Berdasarkan kenyataan dapat
disimpulkan bahwa pengaruh lingkungan keluarga sangat menentukan pertumbuhan
dan perkembangan anak. Dasar-dasar perilaku akan ditentukan oleh adat istiadat
orang tuanya, juga sifat sikap hidup serta kebiasaan-kebiasaan orang tuanya.
b)
Tipologi
Lingkungan Sekolah
Sekolah
merupakan lingkungan pendidikan kedua setelah lingkungan rumah. Sekolah
merupakan tempat latihan persahabatan dan persaudaraan. Suasana sekolah
ditentukan oleh petugas-petugas yang berbeda-beda sehingga dapat menghilangkan
kejenuhan. Banyak orang tua yang menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab
pendidikan bagi anak-anaknya itu kepada sekolah. Dengan demikian, guru di
sekolah berperan sebagai pendidik pengganti orang tua yang harus bertanggung
jawab atas pendidikan.
c)
Tipologi Lingkungan
Masyarakat
Masyarakat merupakan sekumpulan orang yang menempati suatu daerah,
diikat oleh kebiasaan dan pengalaman-pengalaman yang sama, serta memiliki
sejumlah persesuaian, kesatuan dan tindakan yang sama di dalam kehidupannya.
Lingkungan masyarakat sangat mempengaruhi perkembangan anak, seperti :
1)
Perkembangan
intelektual : tingkat kecerdasan, kecepatan reaksi, kapasitas sintesa,
kapasitas ingatan dan pengembangan bakat khusus.
2)
Perkembangan
emosi : perasaan senang, sedih, gembira, ramah, pendiam, pemarah dan
sebagainya.
3)
Perkembangan
kepribadian: memilliki cita-cita yang teguh, memiliki rasa tanggung jawab,
mengetahui hak dan kewajiban, percaya diri dan sebagainya.
D.
Bahasan
Undang-Undang Sisdiknas, Wakaf dan Yayasan
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
1)
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2)
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman.
3)
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
4)
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5)
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6)
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,
instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7)
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta
didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang
sesuai dengan tujuan pendidikan.
8)
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9)
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada
kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10) Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11) Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
12) Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13) Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga
dan lingkungan.
14) Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
15) Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta
didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber
belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16) Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi
masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17) Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
18) Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang
harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
19) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
20) Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik
dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21) Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22) Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23) Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang
dipergunakan dalampenyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan,
masyarakat, dana, sarana,dan prasarana.
24) Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
25) Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan.
26) Warga negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27) Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28) Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29) Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi,
Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
30) Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang pendidikan nasional
2.
Bahasan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
1)
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
2) Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3) Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan
dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4) Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk
dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5) Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau
manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang
diwakafkan oleh Wakif.
6) Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah
pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
7) Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan
perwakafan di Indonesia.
8) Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri
atas Presiden beserta para menteri.
9)
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.
3.
Bahasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Yayasan
a)
Pengertian
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu
badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui
undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada
tanggal 6 Oktober 2004.
b)
Pendirian
yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan
pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
c)
Struktur
Organisasi Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan
pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
d)
Kewajiban
Audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan
luar negeri atau pihak lain atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan
dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan
tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
e)
Penggabungan
dan Pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan
dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan
mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat
bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang
ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum.
E.
Struktur
Kelembagaan di Pemerintah
Susunan lembaga-lembaga negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan
aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat
jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD
1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga
tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR
disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK,
dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara
lain.
Lembaga negara yang memegang kekuasaan
menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan
dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum
memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah
lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan
demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk
lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai
tugas dan wewenang sebagai berikut:
1)
Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2)
Melantik presiden dan wakil presiden;
3)
Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
MPR bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1)
Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2)
Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3)
Memilih dan dipilih;
4)
Membela diri;
5)
Imunitas;
6)
Protokoler;
7)
Keuangan dan Administratif.
Anggota MPR mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
1)
Mengamalkan Pancasila;
2)
Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
3)
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
4)
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan;
5)
Melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota
partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR
berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi
disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai
berikut:
1)
Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
2)
Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan
sebanyak-banyak 100 orang;
3)
Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan
sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan
sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam
sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
1)
Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga
pembuat undang-undang.
2)
Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang
berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3)
Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang
melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga
negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1)
Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2)
Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
3)
Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar
biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya
atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk
memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama
dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan
lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan
daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil
dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi
tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh
anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan
dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya,
tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa
jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka
kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
1)
Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)
Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
3)
Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan
undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4)
Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang
otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan dan agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen
UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum.
Presiden dan wakil presiden memegang
jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Presiden dan wakil
presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan
dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil
presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan
sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945.
Presiden adalah lembaga
negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai
kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai
kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya
amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi
setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang
jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum
menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua
MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
5. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara
yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui
bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan
wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1)
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2)
Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3)
Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru
setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu
lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan
di ibu kota negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan
orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan
Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil
ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan
wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama
tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C
UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai
berikut:
1)
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
2)
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD;
3)
Memutuskan pembubaran partai politik;
4)
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5)
Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah
lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1) Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga
negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada
DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F
maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
F.
Isu
Kurikulum 2013
Hal aktual yang terjadi dalam dunia
pendidikan Indonesia sejak awal tahun ini adalah isu Kurikulum 2013. Isu ini
begitu menarik perhatian dan energi publik serta menjadi isu-isu yang bergulir
dengan cepat dan dinamis dimana berbagai pihak menyuarakan pendapatnya.
Berbagai bahan tentang kurikulum (kebanyakan dalam bentuk electronicsoftcopy)
tersedia di internet, demikian juga dengan kritik serta pembahasannya dalam
berbagai media elektronik (artikel di media massa, laman jejaring, blog
dan media sosial seperti twitter dan facebook).
Berbagai dokumen
elektronik tentang kurikulum 2013 uniknya lebih mudah diakses bukan melalui
laman jejaring resmi yang dimiliki oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan
(Kemdikbud). Namun melalui berbagai situs yang di muat naik (upload)
secara personal berdasar hasil pengimbasan (scanning) dari dokumen yang
beredar. Pola seperti ini menunjukkan penurunan kualitas akuntabilitas publik
Kemdikbud, misalnya bila dibandingkan dengan draft KBK (kurikulum 2004 yang
tidak jadi ditetapkan) ataupun draft kurikulum 2011 (juga tidak jadi
ditetapkan). Dokumen yang beredar hanya mencantumkan judul dan bulan dan tahun
terbit tanpa disertai dengan keterangan lengkap nomor dokumen dan informasi
penting lainnya. Tidak seperti draft kurikulum 2011 yang “berani” mencantumkan
nama penyusun dan informasi institusi penyusunan, nama yang hanya bisa didapati
dari dokumen kurikulum 2013 adalah kepala Balitbang Kemdikbud. Hal ini
menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan dokumen kurikulum
2013 memang berbeda kualitasnya, yang tidak lain menunjukkan performa
birokrasi Kemdikbud dalam isu-isu strategis seperti urusan kurikulum.
Bila dilihat berita dan
reaksi pejabat Kemdikbud di media masa (cetak dan elektronik) mengenai isu
kurikulum 2013, menunjukkan kecenderungan pola otokratik yang susah
diterima publik di era reformasi ini. Berbagai pernyataan bombastis dikeluarkan
yang menunjukkan sifat defensif dalam isu publik, seperti tidak boleh
adaperdebatan (Kompas, 2013a) dan kurikulum yang berlaku melanggar regulasi
yang ada. Apalagi dengan terjadinya peningkatan anggaran yang meningkat menjadi
tiga kali lipat menjadi Rp 2,4 trilyun menjadikan hal ini jadi sorotan tajam.
Birokrasi Kemdikbud yang defensif dan tidak strategis membuat gelombang opini
publik yang makin tidak berpihak terhadap kebijakan ini serta makin menyudutkan
Kemdikbud, dimana isu bergeser ke berbagai stakeholders (Kemenkeu dan
DPR) dimana birokrasi menjadi bulan-bulanan dalam berbagai forum.
Dari segi struktur dan isi, dokumen
kurikulum membawa perubahan yang mendasar. Misalnya di tingkat awal sekolah
dasar (tiga tahun pertama), jumlah beban jam belajar meningkat dibanding
sebelumnya (rata-rata 32 jam per minggu), dengan enam mata pelajaran yang
diberikan dalam bentuk tematik integratif. Reaksi yang muncul di masyarakat
adalah seolah tidak percaya bahwa pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA atau
sains) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) menjadi “hilang” dan dianggap
“tidak penting”. Kritik ini tentu harus proporsional, karena di beberapa
negara lain pun melakukan hal yang sama dan tidak menjadi isu yang besar;
terlebih tahapan kedua sekolah dasar (tahun 4, 5 dan 6) mata pelajaran IPA dan
IPS tetap diberikan.
Di tingkat sekolah menengah atas,
terdapat perubahan mendasar dalam hal penjurusan yang disebut sebagai peminatan
dan dimulai pada pertama SMA (12 jam pelajaran untuk kelas X dan16 jam untuk
kelas XI dan XII), disamping juga harus mengambil mata pelajaran wajib di
ketiga tingkatan (sebanyak 24 jam).
Namun, hal yang paling kontroversial dalam hal kurikulum 2013 adalah
dalam h silabusnyadan terjadi pada semua jenjang pendidikan (SD, SMP dan SMA).
Ini yang mendapatkan kritik hebat dari publik dan sejauh ini pihak Kemdikbud
tidak bersuara banyak untuk menjawab dengan memuaskan akan hal ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Peran
sesungguhnya dari lembaga pendidikan adalah sebagai jembatan pengantar kita
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
2.
Lembaga
pendidikan di Indonesia dalam undang-undang diklasifikasikan menjadi: informal,
formal dan nonformal
3.
Wakaf
bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada
orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.
4.
Yayasan
merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang.
5.
Susunan kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa
perubahan.
6.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menerapkan kurikulum
nasional yang baru pada Februari 2013. Hal ini beralasan bahwa kurikulum yang
ada tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. Hal lain yang juga akan sangat
ditekankan adalah penanaman karakter terhadap peserta didik.
B.
Saran
Dengan
persiapan dan orientasi yang jelasdiharapkan lembaga-lembaga pendidikan akan
mampu mencetak kader-kader perubahan ke arah perbaikan di masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu
dan Uhbiyati, Nur, Ilmu Pendidikan Islam,
Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991.
Ramayulis, Ilmu Pendidkan Islam, Jakarta: Kalam
Mulia, 2012.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2003 tentang Wakaf
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2003 tentang Yayasan
http://www.ashofmuawwal.wordpress.com/2011/01/28/lembaga-pendidikan-sebagai-sistem-sosial-tentang-
html
Kali ini
saya ingin mengulas tentang pesantren. Sebagai salah satu lembaga pendidikan
tertua di Indonesia, saya kira tidak ada orang yang tidak mengenal pesantren.
Pesantren telah memiliki peran penting, tidak hanya dalam pendidikan akan
tetapi juga pada masa perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan.
Semenjak
menjadi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang berdiri
sendiri, maka sudah banyak program yang dikembangkan oleh direktorat ini.
Sebagai institusi yang mewadahi pendidikan diniyah dan pondok pesantren,
tentu saja banyak kegiatan yang digunakan untuk melakukan pertemuan dengan para
kyai untuk pengembangan pesantren.
Pesantren
sesungguhnya dikenal sebagai tembok depan untuk menyangga NKRI. Itulah sebabnya
banyak pertemuan dengan tajuk “kebangsaan” yang diselenggarakan di pesantren.
Pertemuan dimaksudkan sebagai upaya untuk melestarikan dan mengembangkan
nilai-nilai kepesantrenan dan kebangsaan, dan kemudian dapat dijadikan sebagai
acuan di dalam pengembangan dan pelestatian nilai kebangsaan bagi masyarakat
luas.
Kyai adalah
sumber spiritualitas dan penguatan pendidikan keislaman, makanya keberadaan
kyai dengan segala tributnya dapat menjadi instrument yang sangat kuat di dalam
pengembangan religiositas masyarakat. Kyai adalah mediator yang bisa menjadi
penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Itulah sebabnya, banyak program
yang dilakukan pemerintah dalam kerjasamanya dengan kyai dan pesantren
dalam kepentingan pembinaan masyarakat.
Sebagai
direktorat yang membidangi pengembangan pesantren dan masyarakat, maka tentu
banyak program yang telah dikembangkan oleh direktorat pendidikan diniyah dan
pondok pesantren. Di antara yang monumental adalah program Pendidikan
Terpadu Anak Harapan (dikterapan). Program ini dirancang untuk memberi
kesempatan kepada anak-anak terlantar, anak jalanan dan anak-anak miskin untuk
mengikuti pendidikan di pesantren. Program yang digagas oleh Menteri Agama,
Suryadharma Ali ini telah mendidik tidak kurang dari 20.000 anak jalanan.
Yang tidak
kalah penting adalah program pesantren kewirausahaan. Program ini didesain
untuk mengembangkan pesantren agar ke depan bisa menjadi lembaga pendidikan
plus. Selain mempelajri aneka kitab kuning, maka pesantren juga mengajarkan
semangat kewirausahaan. Ada banyak contoh pesantren yang telah mengembangkan
jiwa entrepreneurship, misalnya Pesantren Darul Falah, Pesantren Darun Najah,
Pesantren Sunan Drajat, Pesantren Sidogiri Pasuruan dan sebagainya. Pesantren
Sidogiri terkenal dengan usaha koperasinya yang luar biasa. Pesantren
Sunan Drajat telah mengembangkan produk pupuk untuk ekspor ke Korea Selatan dan
Jepang, produk garam beryodium, produk minuman kesehatan, dan sebagainya.
Selain itu
juga terdapat program pesantren lingkungan. Program ini didasarkan atas
keinginan ntuk mengembangkan pesantren agar memiliki kepedulian dengan penataan
dan pelestarian lingkungan. Pesantren ini didesain untuk mengembangkan budaya
lingkungan yang baik. Di antara program yang dikembangkan adalah daur ulang
barang-barang bekas untuk menjadi produk unggulan. Produk sampah untuk keset,
produk bahan bekas untuk kebutuhan produktif dan sebagainya. Pesantren Ciwedai
adalah contoh pesantren yang mengembangkan lingkungan dengan programnya yang
sangat baik.
Ada banyak
pesantren yang telah mengembangkan pendidikan dengan program dwi bahasa.
Misalnya adalah pesantren Asiddiqiyah. Pesantren ini telah mengajarkan program
bahasa Arab dan bahasa Inggris. Demikian pula pesantren Tebuireng, Pesantren
Lirboyo, dan sebagainya. Selain mengajarkan pendidikan berbasis kitab kuning,
juga mengajarkan pendidikan berbasis bahasa internasional. Melalui pendidikan
berbasis bahasa yang unggul, maka para santri akan dapat memiliki kemampuan di
dalam menatap kehidupan secara lebih baik.
Yang juga
membanggakan adalah pesatren muadalah. Di masa lalu, penyelenggaraan pesantren
muadalah tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Namun demikian dengan
telah dikeluarkannya PMA Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah
Pada Pondok Pesantren yang secara khusus terkait dengan pendidikan muadalah,
maka keraguan tentang penyamaan lulusan pesantren dengan pendidikan formal
telah usai.
PMA ini
sudah disusun dalam waktu yang sangat lama dan baru saja bisa diselesaikan.
Artinya, bahwa dengan dikeluarkannya PMA ini, maka penyelenggaraan pendidikan
pesantren muadalah telah memperoleh status yang makin absah. Para kyai menjadi
lega sebab penantian sejauh ini telah terjawab. Dan dengan PMA ini, maka mereka
yang mondok selama 6 tahun dengan belajar ilmu agama akan memperoleh status
disamakan dengan lulusan Madrasah Ibtidaiyah. Jika mereka menambah 3 tahun,
maka setara dengan lulusan Madrasah Tsanawiyah, dan jika menambah lagi dengan 3
tahun, maka akan setara dengan lulusan Madrasah Aliyah. Rasanya, terbitnya PMA
ini adalah berkah terendiri bagi pesantren.
Para santri
bukanlah anak yang selalu berada di belakang. Ternyata bahwa melalui Program
Bantuan Siswa berprestasi (PBSB), para santri yang diseleksi untuk memasuki
pendidikan di PTU, ternyata juga luar biasa. Para santri yang selama ini sering
dicap sebagai terbelakang, ternyata anggapan tersebut salah. Mereka yang lulus
ke ITB, UI, ITS, UA, UNY, IPB, UNJ, UPI dan sebagainya ternyata menempati
rangking unggul. Tidak disangka bahwa mereka unggul dalam hasil belajar di
Fakultas Kedokteran UI. Sungguh hal ini merupakan kebanggaan kita semua. Tidak
hanya pesantren yang mengirimnya, akan tetapi juga masyarakat Indonesia.
Geliat
pesantren untuk mengembangkan pendidikan umum juga luar biasa. Makanya, banyak
dijumpai pesantren yang menyelenggarakan pendidikan seperti SMP, SMA dan
SMK bahkan juga mengembangkan pendidikan tinggi seperti universitas. Pesantren
Darul Ulum Jombang telah memiliki universitas, Pesantren Tebuireng juga
memiliki universitas, Pesantren Bahrul Ulum juga memiliki universitas dan
lain-lainnya.
Dari
pesantren sesungguhnya akan dilahirkan generasi seperti Ibn Khaldun, Ibn Rusyd,
Ibn Sina, al Khawarizmi, Al Ghazali, atau yang lain seperti Imam Syafii, Imam
hanafi, Imam Hambali, Imam Maliki dan sebagainya. Jika pesantren tetap
mempertahankan pendidikan kitab kuningnya, lalu memadukannya dengan pendidikan
sains dan teknologi, maka ke depan akan dihasilkan generasi emas Indonesia
tahun 2045 yang unggul, kompetitif dan berkarakter Islami.
Wallahu
a’lam bi al shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar