Minggu, 19 Oktober 2014

MAKALAH LEMBAGA PENDIDIKAN


LEMBAGA PENDIDIKAN
MAKALAH 
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam
Dosen Pembimbing Dr. H. Sofwan Manaf, M.Si




Disusun Oleh

 UMI MUNYATI
QOMARUDDIN

PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUNNAJAH 
JAKARTA
2014 M / 1435 H


KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam  ini. makalah ini dibuat sebagai Media untuk menambah wawasan pengetahuan demi tercapainya tujuan pembelajaran.
Penyusunan makalah ini dimaksudkan agar kedepannya kita tidak mengalami kesulitan dalam melakukan perkuliahan mata kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam ini. Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya makalah ini, mahasiswa dapat mengetahui tentang Lembaga Pendidikan Sebagai Suatu Sistem Sosial.
 Dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, demi penempurnaan makalah ini kami mengharapkan saran dan kritik dari berbagai pihak.
 Akhir kata kami ucapkan banyak terima kasih kepada para dosen yang telah membimbing dan mengarahkan kami, serta rekan-rekan dan semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
                                                                                          
                                                                                           Penyusun,





BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Lembaga Pendidikan (baik formal, non formal atau informal) adalah tempat transfer ilmu pengetahuan dan budaya (peradaban). Melalui praktik pendidikan, peserta didik diajak untuk memahami bagaimana sejarah atau pengalaman budaya dapat ditransformasi dalam zaman kehidupan yang akan mereka alami serta mempersiapkan mereka dalam menghadapi tantangan dan tuntutan yang ada di dalamnya. Dengan demikian, makna pengetahuan dan kebudayaan sering kali dipaksakan untuk dikombinasikan karena adanya pengaruh zaman terhadap pengetahuan jika ditransformasikan.
Oleh karena itu pendidikan nasional bertujuan mempersiapkan masyarakat baru yang lebih ideal, yaitu masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban dan berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa. Esensi dari tujuan pendidikan nasional adalah proses menumbuhkan bentuk budaya keilmuan, sosial, ekonomi, dan politik yang lebih baik dalam perspektif tertentu harus mengacu pada masa depan yang jelas (pembukaan UUD 1945 alenia 4). Melalui kegiatan pendidikans, gambaran tentang masyarakat yang ideal itu dituangkan dalam alam pikiran peserta didik sehingga terjadi proses pembentukan dan perpindahan budaya. Pemikiran ini mengandung makna bahwa lembaga pendidikan sebagai tempat pembelajaran manusia memiliki fungsi sosial (agen perubahan di masyarakat).
Lembaga pendidikan kita sepertinya kurang berhasil dalam mengantarkan anak didiknya sebagai agen perubahan sosial di masyarakat, terbukti dengan belum adanya perubahan yang signifikan dan menyeluruh terhadap masalah kebudayaan dan keilmuan masyarakat kita, dan masih maraknya komersialisasi ilmu pengetahuan di lembaga-lembaga pendidikan kita, mahalnya biaya pendidikan serta orientasi yang hanya mempersiapkan peserta didik hanya untuk memenuhi bursa pasar kerja ketimbang memandangnya sebagai objek yang dapat dibentuk untuk menjadi agen perubahan sosial di masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam makalah kami ini akan membahas tentang Lembaga Pendidikan sebagai Suatu Sistem Sosial”. Agar nantinya dalam proses pembelajaran yang dilakukan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pembelajaran tersebut.
B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Lembaga Pendidikan?
2.      Apa pengertian Sistem Sosial?
3.      Apa sajakah bentuk-bentuk organisasi sosial/lembaga sosial?
4.      Bagaimana hubungan Lembaga Pendidikan sebagai suatu Sistem Sosial itu?









BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Lembaga Pendidikan
Secara bahasa lembaga adalah suatu organisasi.
Sedangkan Pendidikan adalah karya bersama yang berlangsung dalam suatu pola kehidupan insani tertentu.[1][1] Sedangkan menurut John De.wey, mengartikan pendidikan adalah suatu proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental baik secara intelektual maupun emosional ke arah alam dan sesama manusia.[2][2]
            Jadi, lembaga pendidikan/lingkungan pendidikan diartikan sebagai segala sesuatu yang melingkupi proses berlangsungnya pendidikan. Lingkungan pendidikan bisa berupa lingkungan fisik, sosial, budaya, keamanan dan kenyamanan.[3][3]
Untuk mencapai sasaran dan fungsi di maksud maka lembaga pendidikan menjadi salah satu wahana strategis dalam membina sumber daya manusia yang berkualitas.
Berkaitan dengan semakin meningkatnya tuntutan kualitas pendidikan, maka pemaknaan pendidikan tidak cukup hanya meletakkannya dalam pengertian schooling, tetapi lebih daripada itu lagi, tuntutan kualitas tidak memungkinkan peserta didik melakukan kegiatan pendidikan formal saja, tetapi mesti serentak dan bersamaan dengan perlunya kebersamaan antara pendidikan formal, nonformal, dan informal. Karenanya memberdayakan semua lembaga pendidikan ini serta mengaturnya menjadi satu kesatuan adalah merupakan suatu upaya untuk lebih memberdayakan pendidikan di era globalisasi.
Upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada dasarnya merupakan cita-cita dari pembangunan bangsa.Kesejahteraan dalam hal ini mencakup dimensi lahir batin, material dan spiritual.Lebih dari itu pendidikan menghendaki agar peserta didiknya menjadi individu yang menjalani kehidupan yang aman dan damai. Oleh karena itu pembangunan lembaga pendidikan  diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera. Sejalan dengan realitas kehidupan sosial yang berkembang di masyarakat, maka pengembangan nilai-nilai serta peningkatan mutu pendidikan tentunya menjadi tema pokok dalam rencana kerja pemerintah dalam membangun lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan di indonesia dalam UU bisa kita klasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu: sekolah dan luar sekolah, selanjutnya pembagian lebih rincinya menjadi tiga bentuk:
a.      Informal (keluarga)
Menurut  Ki Hajar Dewantoro, suasana kehidupan keluarga merupakan tempat yang sebaik-baiknya untuk melakukan orang-seorang (pendidikan individual) maupun pendidikan sosial. Keluarga itu tempat pendidikan yang sempurna sifat dan wujudnya untuk melangsungkan pendidikan ke arah pribadi yang utuh, tidak saja bagi kanak-kanak tapi juga bagi para remaja.Peran orang tua dalam keluarga sebagai penuntun, sebagai pengajar, dan sebagai pemberi contoh.[4][4]
b.      Formal (sekolah)
Sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang dibentuk oleh pemerintah dan masyarakat.Sekolah menjalankan tugas mendidik anak yang sudah tidak mampu lagi dilakukan oleh keluarga, mengingat semakin kompleksnya praktek mendidik anak.[5][5]
Pendidikan formal dapat coraknya diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat.
c.       Nonformal (masyarakat)
Pendidikan nonformal adalah salah  satu bentuk pendidikan di samping pendidikan formal dan informal.
Kedudukan pendidikan nonformal ini tidak kalah perananya dari penddikan formal.Banyak hal yang tidak terjangkau oleh pendidikan formal dapat dilaksanakan lewat pendidikan nonformal.Oleh karena itu pendidikan nonformal memegang peranan yang sangat strategis dalam ikut serta memberdayakan pendidikan di Indonesia.[6][6]
Satuan pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standard nasional pendidikan.
Adapun pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau ingin melengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, yang berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

B.  Pengertian Sistem Sosial
Pengertian sistem menurut Tatang M. Amirin, sistem adalah suatu kebulatan keseluruhan yang kompleks atau terorganisir; suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan/keseluruhan yang kompleks atau utuh.[7][7] Social dalam arti masyarakat atau kemasyarakatan berarti segala sesuatu yang bertalian dengan sistem hidup bersama atau hidup bermasyarakat dari orang atau sekelompok orang yang di dalamnya sudah tercakup struktur, organisasi, nilai-nilai social dan aspirasi hidup serta cara mencapainya.
Sebagai sistem sosial, lembaga pendidikan harus memiliki fungsi dan peran dalam perubahan masyarakat menuju ke arah perbaikan dalam segala hal.Dalam hal ini lembaga pendidikan memiliki dua karakter secara umum.Pertama, melaksanakan peranan fungsi dan harapan untuk mencapai tujuan dari sebuah sistem.Kedua mengenali individu yang berbeda-beda dalam peserta didik yang memiliki kepribadian dan disposisi kebutuhan.[8][8] Kemudian sebagai agen perubahan lembaga pendidikan berfungsi sebagai alat:
1)      Pengembangan pribadi
2)      Pengembangan warga
3)      Pengembangan Budaya
4)      Pengembangan bangsa


C.     Bentuk-bentuk Organisasi Sosial / Lembaga Sosial
Lembaga disebut juga institusi atau pranata, sedangkan lembaga sosial adalah suatu bentuk organisasi yang tersusun relatif tetap atas pola-pola tingkah laku, peranan-peranan dan relasi-relasi yang terarah dalam mengikat individu yang mempunyai otoritas formal dan sangsi hukum, guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan sosial dasar (Hendropuspito, 1988).[9][9] Sebagai mahluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi social untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
           Dapat dikatakan bahwa organisasi social adalah organisasi yang mempunyai tujuan social.Organisasi social tidak mengharap keuntungan dalam bentuk materi.Tujuan utama organisasi ini adalah untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa menghitung untung-rugi.Organisasi social biasanya mempunyai jiwa social yang tinggi.Orang-orang yang mempunyai kepedulian terhadap kondisi masyarakat nya.
Secara konsep, lembaga sosial tersebut terdiri atas tiga bagian, yaitu:
1.    Assosiasi, misalnya universitas, persatuan.
2.    Organisasi khusus, misalnya penjara, rumah sakit, sekolah.
3.    Pola tingkah laku yang telah kebiasaan, atau pola hubungan sosial yang mempunyai tujuan tertentu (Tim Depag RI, 1988).[10][10]

D.    Lembaga Pendidikan Sebagai Suatu Sistem Sosial
Sistem pendidikan dengan sistem lainnya mempunyai hubungan erat.Pendidikan mempengaruhi dan dipengaruhi sistem sosial, ekonomi, kebudayaan, agama, politik, dan lain-lain. Hubungan pendidikan dengan sistem sosial berkaitan erat, pendidikan terlibat dalam semua jenis dan jenjang proses perkembangan sosial, baik dalam mobilitas sosial, mobilitas geografis, penduduk, partisipasi politik, dan sistem sosial lainnya.
           Pendidikan memiliki kontribusi yang sangat banyak dan luas dalam meningkatkan kemampuan intelektualitas manusia, yang pada akhirnya berakibat pula terhadap kualitas kehidupan masyarakat.Kaitan antara kedua aspek tersebut menuntut para ahli sosiologi dalam membahas masyarakat tidak mengenyampingkan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan.Begitu pula para ahli pendidikan dalam membahas bidang keilmuannya tidak terlepas dari pembahasan masyarakat, karena pendidikan terjadi di dalam masyarakat di samping masyarakat pun ikut terlibat dalam penyelenggaraannya.
Perubahan yang ada dalam masyarakat akan sangat berbeda karena perbedaan tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi yang ada dalam masyarakat itu sendiri. Perubahan tingkat pendidikan akan terus terjadi dalam masyarakat selama masyarakat tersebut berkeinginan untuk nerubah system yang ada, misalnya masyarakat tersebut ingin merubah status sosialnya, untuk menunjang perubahan tersebut masyarakat memerlukan pendidikan sebagai sarana untuk mewujudkannya. Lingkungan pendidikan yaaitu keluaarga dan lingkungan masyaraakat akan mempengaruhi perkembangan social yang terjadi, system pendidikan formal di sekolah dan lembaga pendidikan tinggi, juga akan mempengaruhi pendidikan









BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa lembaga pendidikan  termasuk bagian dari sistem sosial yang di dalamnya memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
            Sebagai sistem sosial, lembaga pendidikan tidak terlepas dari peran dan andil masyarakat dalam kepengurusan nya.Masyarakat juga dapat menjadi pusat dalam konteks pembangunan manusia seutuhnya, selain keluarga dan sekolah.
System social pada dasarnya menunjuk pada sesuatu dari bentuk masyarakat yang dalam skala besar, seperti bangsa, Negara atau dapat pula menunjuk pada sector tertentu, seperti sector pendidikan, ekonomi, politik atau dapat pula menunjuk pada skala kecil seperti keluarga.
Dengan persiapan dan orientasi yang jelas diharapkan lembaga-lembaga pendidikan akan mampu mencetak kader-kader perubahan ke arah perbaikan di masyarakat.





DAFTAR RUJUKAN
Daulay, Haidar Putra. 2004. Pendidikan Islam (Dalam Sistem Pendidikan nasional di Indonesia). Jakarta: Kencana.
Hamalik, Oemar. 2005. Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem. Jakarta: Bumi Aksara.
Rohman, Arif. 2011. Memahami Pendidikan dan Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: LaksBang Mediatama Yogyakarta.
Sagala, Syaiful. 2010. Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sulistyorini. 2009. Manajemen Pendidikan islam (Konsep Strategi dan Aplikasi). Yogyakarta: Teras.
Tirtarahardja, umar. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Berbicara pendidikan adalah berbicara tentang bagaimana membentuk karakter manusia sebagaimana yang diinginkan.sedagkan karakter akan terbentuk oleh berbagai factor, diantaranya adalah lingkungan. Orang berbeda karakternya, disebabkan oleh karena mereka tumbuh dilingkungan yang berbeda.Dengan begitu peran lingkungan sangat besar dalam membentuk perilaku seseorang.
Atas dasar kenyataan itu, maka lingkungan pendidikan harus ditata dan dirawat hingga kelihatan bersih dan rapih.Lingkungan harus dipandang sebagai bagian dari pendidikan.Lingkungan harus dijadikan factor penting untuk membentuk peribadi anak-anak atau mahasiswa yang belajar di sekolah atau kampus.Sekolah atau kampus tidak boleh dibiarkan kotor dan tidak terurus.
Lingkungan pendidikan, selain harus bersih, rapi juga semestinya terjaga keindahannya.Islam mengajarkan tentang kebersihan, kerapian dan keindahan.Oleh sebab itu sekolah atau kampus tidak boleh menampakan kekumuhan.
Lembaga pendidikan baik informal, nonformal maupun formal adalah tempat transfer ilmu pengetahuan dan budaya. Melalui praktek pendidikan, peserta didik di ajak untuk memahami bagaimana sejarah atau pengalaman budaya dapat di transformasikan dalam zaman kehidupan yang akan mereka alami serta mempersiapkan merka dalam menghadapi tantangn dan tuntutan yang ada di dalamnya. Dengan demikian, makna pengetahuan dan kebudayaan sering kali di paksakan untuk di kombinasikan karena adanya pengaruh zaman terhadap pengetahuan jika di transformasikan.
Oleh karena itu lembaga pendidikan nasional bertujuan mempersiapkan masyarakat baru yang lebih ideal, yaitu masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban dan berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa. Esessi dari tujuan pendidikan nasional adalah proses menumbuhkan bentuk budaya keilmuan social, ekonomi dan polotik yang lebih baik dalam perspektif tertentu harus mengacu pada masa depan yang jelas (pembukaan UUD 1945 alenia 4). Melaluai kegiatan pendidikan, gambaran tentang masyarakat yang ideal itu di tuangkan dalam alam pikiran peserta didik sehingga terjadi proses pembentukan dan perpindahan budaya, pemikiran ini mengandung makna bahwa lembaga pendidikan sebagai tempat pembelajaran manusia memiliki fungsi social.


B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini dibuat mnejadi pertanyaan sebagai berikut:
1.    Apa pengertian lingkungan pendidikan?
2.    Apa saja dimensi dan tipologi dari lingkungan pendidikan?
3.    Apa pengertian dan bentuk-bentuk lembaga pendidikan?
C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Mengetahui pengertian lingkungan pendidikan.
2.    Mengetahui dimensi dan tipologi dari lingkungan pendidikan.
3.    Mengetahui pengertian dan bentuk-bentuk lembaga pendidikan.
































BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Lingkungan Lembaga Pendidikan
Pengertian lingkungan pendidikan adalah alam sekitar yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak didik.Menurut Sartain (ahli psikologi Amerika), yang dimaksud lingkungan meliputi kondisi dan alam dunia ini yang dengan cara-cara tertentu mempengaruhi tingkah laku kita, pertumbuhan, perkembangan atau life processes.
Lingkungan pendidikan adalah segala sesuatu yang ada disekitar manusia, baik berupa benda mati, makhluk hidup ataupun peristiwa-peristiwa yang terjadi termasuk kondisi masyarakat terutama yang dapat memberikan pengaruh kuat kepada individu.
Meskipun lingkungan tidak bertanggung jawab terhadap kedewasaan anak didik, namun merupakan faktor yang sangat menentukan yaitu pengaruhnya yang sangat besar terhadap anak didik, sebab bagaimanapun anak tinggal dalam satu lingkungan yang disadari atau tidak pasti akan mempengaruhi anak. Pada dasarnya lingkungan mencakup lingkungan fisik, lingkungan budaya, dan lingkungan sosial. Lingkungan sekitar yang dengan sengaja digunakan sebagai alat dalam proses pendidikan (pakaian, keadaan rumah, alat permainan, buku-buku, alat peraga, dll) dinamakan lingkungan pendidikan. Lingkungan kemudian secara khusus disebut sebagai lembaga pendidikan sesuai dengan jenis dan tanggung jawab yang secara khusus menjadi bagian dari karakter lembaga.
Secara etomologi, lembaga mempunyai beberapa arti yaitu asal sesuatu, bentuk yang asli, acuan, badan atau organisasi yang bertujuan mengadakan sesuatu penelitian keilmuan atau melakukan sesuatu usaha, di samping itu juga mempunyai arti kepala suku (di negeri Sembilan) dan juga mempunyai arti pola perilaku manusia yang mapan jadi arti lembaga dalam hal ini, yang di pakai adalah arti organisasi.
Sedangkan pengertian secara terminologi, Daud Ali dan Habibah Daud, sebagaimana di kutip oleh Rama Yulis menjelaskan bahwa ada dua unsur yang kontradiktif dalam pengartian lembaga, pertama pengertian secara fisik, materil, kongkrit, dan kedua pengertian secara kongkrit, non materil dan dan abstrak.
Terdapat dua versi pengertian lembaga dapat dimengerti karena lembaga ditinjau dari segi fisik menampakan sesuatu baadan dan sarana yang ada dalamnya ada bebrapa orang yang mengerakanya, dan ditinjau dari segi non fisik lembaga merupakan suatu system yang berperan membantu mencapai tujuan.
Sedangkan lembaga pendidikan adalah organisasi atau kelompok manusia yang karena satu dan lain hal memikul tanggung jawab atas terlaksananya pendidikan. Badan pendidikan ini bertugas memberikan pendidikan kepada peserta didik. Secara umum fungsi lembaga-lembaga pendidikan adalah menciptakan situasi yang memungkinkan proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya. Karena itu, situasi lembaga pendidikan harus berbeda dengan situasi lembaga lain.
Lingkungan pendidikan memiliki pengaruh yang berbeda terhadap peserta didik.Perbedaan pengaruh tersebut tergantung jenis lingkungan pendidikan tempat peserta didik terlibat didalamnya.Hal ini karena masing-masing jenis lingkungan pendidikan memiliki situasi social yang berbeda-beda.Situasi social yang dimaksud meliputi factor perencanaan, sarana dan system pendidikan pada masing-masing jenis pendidikan.Intensitas pengaruh lingkungan terhadap peserta didik tergantung sejauh mana anak didik dapat menyerap rangsangan yang diberikan lingkungannya dan sejauh mana lingkungan mampu memahami dan memberikan fasilitas terhadap kebutuhan pendidikan peserta didik.
Adapun lembaga pendidikan Islam secara terminologi dapat diartikan sebagi sesuatu wadah atau tempat berlansungnya pendidikan Islam.Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga pendidikan itu mengandung pengertian kongkrit berupa sarana dan prasarana dan juga pengertian absrak, dengan adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu, serta tangun jawab pendidikan itu sendiri.

B.  Dimensi-Dimensi Dan Tipologi Lingkungan Pendidikan
Lingkungan pendidikan terbagi atas tiga dimensi, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Tipologi yang mempengaruhi pendidikan, antara lain:
1.    Tipologi lingkungan keluarga
Seorang anak mulai mengenal hidup dan kehidupannya dimulai didalam lingkungan keluarga.Seorang anak masuk dalam keluarga mulai dari kandungan hingga tumbuh berkembang sampai anak sanggup melepaskan diri dari ikatan keluarga.Berdasarkan kenyataan dapat disimpulkan bahwa pengaruh lingkungan keluarga sangat menentuksn pertumbuhan dan perkembangan anak. Dasar-dasar perilaku akan ditentukan oleh adat istiadat orang tuanya, juga sifat sikap hidup serta kebiasaan-kebiasaan orang tuanya.
Pendidikan keluarga berfungsi:
·      Sebagai pengalaman pertama nasa kanak-kanak.
·      Menjamin kehidupan emosional anak.
·      Menanamkan dasar pendidikan moral.
·      Memberikan dasar pendidikan social.
·      Meletakkan dasar-dasar pendidikan agama bagi anak-anak.

2.    Tipologi lingkungan sekolah
Sekolah merupakan lingkungan pendidikan kedua setelah lingkungan keluarga.Sekolah merupakan tempat latihan persahabatan dan persaudaraan.Suasana sekolah ditentukan oleh petugas-petugas yang berbeda-berbeda sehingga dapat menghilangkan kejenuhan.Banyak orang tua yang menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pendidikan bagi anak-anaknya itu kepada sekolah.Dengan demikian, guru disekolah berperan sebagai pendidik pengganti orang tua yang harus bertanggung jawab atas pendidikan.
Sekolah bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak selama mereka diserahkan kepadanya. Karena itu sebagai sumbangan sekolah sebagai lembaga terhadap pendidikan, diantaranya sebagai berikut:
·      Sekolah membantu orang tua mengerjakan kebiasaan-kebiasaan yang baik serta menanamkan budi pekerti yang baik.
·      Sekolah memberikan pendidikan untuk kehidupan di dalam masyarakat yang sukar atau tidak dapat diberikan di rumah.
·      Sekolah melaqtih anak-anak memperoleh kecakapan-kecakapan seperti membaca, menulis, berhitung, menggambar serta ilmu-ilmu lain sifatnya mengembangkan kecerdasan dan pengetahuan.
·      Di sekolah diberikan pelajaran etika, keagamaan, estetika, membenarkan benar atau salah, dan sebagainya.

3.    Tipologi lingkungan masyarakat
Arti masyarakat menurut Cook adalah sekumpulan orang yang menempati suatu daerah diikat oleh kebiasaan dan pengalaman-pengalaman yang sama, serta memiliki sejumlah persesuaian, kesatuan dan tindakan yang sama didalam kehidupannya.
Masyarakat sebagai lingkungan memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan pribadi seseorang.Dalam hal ini, masyarakat mempunyai peranan penting dalam upaya ikut serta menyelenggarakan pendidika, membantu pengadaan tenaga dan biaya, sarana dan prasarana dan meyediakan lapangan kerja.Karenanya, partisipasi masyarakat membantu pemerintah dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa yang sangat diharapkan. Pendidikan dalam masyarakat memiliki cara-cara sebagai berikut:
a.    Diselenggarakan dengan sengaja diluar sekolah.
b.    Peserta umumnya mereka yang tidak bersekolah atau tidak drop out.
c.    Tidak mengenal jenjang dan program pendidikan untuk jangka waktu pendek.
d.   Peserta tidak perlu homogen.
e.    Ada waktu belajar dan metode formal, serat evaluasi yang sistematis.
f.     Isi pendidikan bersifat praktis dan khusus.
g.    Keterampilan kerja sangat ditekankan sebagai jawaban terhadap kebutuhan meningkatkan taraf hidup.
Lingkungan masyarakat sangat mempengaruhi perkembangan anak, seperti:
a.    Perkembangan intelektual, antara lain: kecerdasan, kecepatan reaksi, kapasitas sintesa, kapasitas ingatan dan pengembangan bakat khusus.
b.    Perkembangan emosi anak seperti: perasaan senang, sedih, gembira, ramah, pendiam, pemarah dan seterusnya.
c.    Perkembangan kepribadian seperti memiliki cita-cita yang teguh, memiliki rasa tanggung jawab, mengetahui hak dan kewajiban, percaya diri dan sebagainya.

C.  Lembaga Pendidikan
Secara bahasa lembaga adalah suatu organisasi dan pendidikan adalah usaha manusia dewasa dalam mengembangkan potensi anak yang sedang berkembang untuk menjadi manusia yang berguna.Segala kegiatan yang diarahkan dalam rangka mengembangkan potensi anak menuju kesempurnaannya secara terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan adalah menjadi hakikat pendidikan.Untuk mencapai sasaran dan fungsi dimaksud maka sistim persekolahan atau lembaga pendidikan menjadi salah satu wahana strategis dalam membina sumber daya manusia berkualitas.
Peran yang dijalankan dalam rangka mencapi fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana dinyatakan bahwa : “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Diantara lembaga pendidikan adalah sebagai berikut:
1.    Sekolah
Sekolah merupakan salah satu lembaga penyelenggarapendidikan secara formal di Indonesia. Di dalamnya berlangsung prosespendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajardan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensidirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukandirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
2.    Madrasah
Keberadaan madrasah sudah ada sejak agama Islam berkembangdi Indonesia.Madrasah tumbuh dan berkembang dari bawah dalam arti (umat Islam) sendiri yang didorong oleh rasa tanggung jawab untuk mengamalkan ajaran agam Islam kepada generasi muda.Oleh sebab itu, madrasah pada waktu itu lebih ditekankan pada pendalaman ilmu-ilmu Islam.
Pada saat ini kebijakan baru pemerintah menetapkankeberadaan madrasah telah dipandang sebagai sekolah umum yang bercirikan agama Islam dengan tanggung jawabnya mencakup:
·      Sebagai lembaga pencerdasan kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim.
·      Sebagai lembaga pelestarian budaya ke-Islaman.
·      Sebagai lembaga pelopor bagi peningkatan kualitas masyarakat Indonesia.
3.    Pesantren
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia.Pesantren difungsikan sebagai suatu lembaga yang dipergunakan untuk penyebaran agama, tempat mempelajari agama Islam, mengusahakan pembinaan tenaga-tenaga bagi pengembangan agama. Kemampuan pondok pesantren bukan hanya dalam pembinaan pribadi muslim, melainkan dalam usaha mengadakan perubahan social dan kemasyarakatan. Sebagai lembaga sosial pesantren menampung anak-anak dari segala lapisan masyarakat muslim, tanpa membeda-bedakan tingkat social ekonomi orang tuanya.





BAB III
KESIMPULAN

Dalam system pendidikan nasional pendidikan seumur hidup dikelola atas tanggung jawab keluarga, sekolah dan masyarakat.Dimana masing-masing mempunyai tanggung jawab yang terpadu dalam rangka pencapaian tujuan nasional.
Keluarga sebagai lingkungan pertama, bertanggung jawab untuk memberikan dasar dalam menumbuh kembangkan anak sebagai makhluk individu, social, susila dan religious.Sekolah sebagai lingkungan kedua bertugas mengembangkan potensi dasar yang dimiliki masing-masing individu agar mempunyai kecerdasan intelektual dan mental.Masyarakat sebagai lembaga ketiga memberikan anak kemampuan penalaran, keterampilan dan sikap.Juga menjadi ajang pengoptimalan perkembangan diri setiap individu.
















DAFTAR PUSTAKA

Hamalik Oemar. Perencanaan pengajaran berdasarkan pendekatan system. Bumi Aksara. 2005 Jakarta

Dr. Syafaruddin, M.Pd, Manajemen Lembaga Pendidikan Islam, hal 203 tahun 2005

Dr.H.S. Koswara dan Ade Yeti Nuryatini, S.Pd. Manajemen lembaga pendidikan hal 28, 2002

KEPENDIDIKAN ISLAM (TARBIYAH)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUNNAJAH
JAKARTA
2013 M/ 1434 H


KATA PENGANTAR

       Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Azza Wa Jalla atas segala curahan nikmat-Nya yang tak mampu terhitung oleh akal manusia. Shalawat beserta salam semoga selalu terlimpah atas rasul junjungan baginda Nabi Besar Muhammad Saw. beserta keluarga, sahabat dan umatnya yang istiqomah mengikuti jejak perjuangannya hingga akhir zaman.     
       Atas rahmat dan pertolongan Allah, kami mampu menyelesaikan penyusunan makalah tentang “Lembaga Pendidikan”.Makalah ini kami susun dengan maksud sebagai materi presentasi Mata Kuliah Manajemen Pendidikan Islam. Kami juga  berharap semoga makalah ini bisa menjadi referensi rekan-rekan mahasiswa guna menambah pemahaman dan wawasan terhadap manajemen pendidikan islam.
       Dengan kerendahan hati kami menyadari bahwa dalam penyusunan  makalah ini banyak hal-hal yang belum tergali dan tersampaikan secara jelas dan rinci. Oleh karena itu, kami senantiasa mengharapkan kritik dan saran membangun dari rekan-rekan dan pembaca sekalian sehingga diharapkan tercapai hasil yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Akhirnya kami mohon maaf atas segala kekurangan.












DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL………………………………………………………….  i
KATA PENGANTAR………………………………………………………..  ii
DAFTAR ISI………………………………………………………………...  iii
BAB I PENDAHULUAN    
A.    Latar Belakang.……………………………………………………. 1
B.     Rumusan Masalah.………………………………………………… 1
C.     Tujuan.…………………………………………………………….. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Lembaga Pendidikan......................................................................... 3
1.         Pengertian................................................................................... 3
2.         Klasifikasi Lembaga Pendidikan................................................ 3
3.         Peran dan Fungsi Lembaga Pendidikan...................................... 5
B.     Lembaga Profit dan Lembaga Sosial.................................................. 5
1.         Lembaga Profit............................................................................ 5
2.         Lembaga Sosial........................................................................... 6
C.     Lingkungan Pendidikan, Dimensi dan Tipologinya........................... 7
D.    Bahasan Undang-Undang Sisdiknas, Wakaf danYayasan................. 8
1.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas...... 8
2.         Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.......... 11
3.         Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan....... 12
E.     Struktur Kelembagaan di Pemerintah................................................ 13
F.      Isu Kurikulum 2013........................................................................... 19
BAB III PENUTUP                                   
A.    Kesimpulan.......................................................................................  22
B.     Saran.................................................................................................  22
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................  23



BAB I
PENDAHULUAN
LEMBAGA PENDIDIKAN

A.      Latar Belakang
       Lembaga pendidikan baik informal, nonformal maupun formal adalah tempat transfer ilmu pengetahuan dan budaya. Melalui praktik pendidikan, peserta didik diajak untuk memahami bagaimana sejarah atau pengalaman budaya dapat di transformasikan dalam zaman kehidupan yang akan mereka alami serta mempersiapkan mereka dalam menghadapi tantangan dan tuntutan yang ada di dalamnya. Dengan demikian, makna pengetahuan dan kebudayaan sering kali di paksakan untuk dikombinasikan karena adanya pengaruh zaman terhadap pengetahuan jika di transformasikan.
       Oleh karena itu pendidikan nasional bertujuan mempersiapkan masyarakat baru yang lebih ideal, yaitu masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban dan berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa. Esensi dari tujuan pendidikan nasional adalah proses menumbuhkan bentuk budaya keilmuan sosial, ekonomi dan politik yang lebih baik dalam perspektif tertentu harus mengacu pada masa depan yang jelas ( pembukaan UUD 1945 alinea 4). Melalui kegiatan pendidikan, gambaran tentang masyarakat yang ideal itu di tuangkan dalam alam pikiran peserta didik sehingga terjadi proses pembentukan dan perpindahan budaya, pemikiran ini mengandung makna bahwa lembaga pendidikan sebagai tempat pembelajaran manusia memiliki fungsi sosial.
B.       Rumusan Masalah
1.        Apakah pengertian lembaga pendidikan?
2.        Apakah yang dimaksud lembaga profit dan lembaga sosial?
3.        Bagaimanakh  pengertian, dimensi dan tipologi lingkungan pendidikan?
4.        Bagaimanakah bahasan undang-undang tentang sisdiknas, wakaf dan yayasan?
5.        Bagaimanakah struktur kelembagaan  pemerintah Republik Indonesia?
6.        Bagaimanakah isu tentang rencana pemerintah menerapkan Kurikulum 2013?
C.      Tujuan
      Makalah ini disusun dengan tujuan dapat memberikan penjelasan tentang lembaga pendidikan dengan pokok bahasannya:
1.      Pengertian lembaga pendidikan
2.      Lembaga profit dan lembaga sosial
3.      Lingkungan lembaga pendidikan
4.      Bahasan undang-undang sisdiknas, wakaf dan yayasan
5.      Isu-isu terbaru
Sehingga diharapkan dapat  menambah pemahaman dan wawasan para pembaca.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Lembaga Pendidikan
1.        Pengertian
Secara bahasa lembaga adalah suatu organisasi.Sedangkan pendidikan adalah usaha manusia dewasa dalam mengembangkan potensi anak yang sedang berkembang untuk menjadi manusia yang berguna.
       Jadi, lembaga pendidikan adalah segala kegiatan yang diarahkan dalam rangka mengembangkan potensi anak menuju kesempurnaannya secara terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Untuk mencapai sasaran dan fungsi dimaksud maka lembaga pendidikan menjadi salah satu wahana strategis dalam membina sumber daya manusia yang berkualitas.
       Lembaga pendidikan merupakan salah satu sistem yang memungkinkan berlangsungnya pendidikan secara  berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan[11][1]
2.        Klasifikasi Lembaga Pendidikan
       Lembaga pendidikan di Indonesia dalam undang-undang bisa kita klasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu sekolah dan luar sekolah, selanjutnya pembagian ini lebih rincinya menjadi tiga bentuk yaitu:
a.      Informal (keluarga)
Pendidikan informal atau pendidikan pertama adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, hal ini adalah menjadi pendidikan primer bagi peserta dalam pembentukan karakter dan kepribadian.
b.      Formal (sekolah)
Lembaga pendidikan sekolah merupakan kegiatan pendidikan yang di lakukan oleh seorang pendidik atau biasa di kenal dengan sebutan guru yang diadakan di tempat tertentu, teratur, sistematis, mempunyai perpanjangan dan dalam kurun waktu tertentu.[12][2]
Jalur formal  terdiri dari :
1)        Pendidikan Dasar
Merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang berbentuk lembaga Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK atau Raudatul Athfal)
2)        Pendidikan Menengah
Merupakan kelanjutan pendidikan dasar terdiri atas pendidikan umum dan pendidikan kejuruan yang berbentuk Sekolah menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
3)        Pendidikan Tinggi
Merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, pendidikan ini mencakup program pendidikan:
a.         Diploma
b.        Sarjana
c.         Magister
d.        Doktor
Perguruan tinggi memiliki beberapa bentuk:
a.         Akademi
b.        Politeknik
c.         Sekolah tinggi
d.        Institut atau universitas
Yang secara umum lembaga-lembaga tinggi ini dibentuk dan diformat untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, serta menyelenggarakan program akademik, profesi dan advokasi.
      Semua lembaga formal di atas diberi hak dan wewenang oleh pemerintah untuk memberikan gelar akademik kepada setiap peserta didik yang telah menempuh pendidikan di lembaga tersebut.
c.       Nonformal( Masyarakat)
       Pendidikan nonformal,meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
       Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau ingin melengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, yang berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
3.        Peran dan Fungsi Lembaga Pendidikan
      Lembaga pendidikan harus memiliki fungsi dan peran dalam perubahan masyarakat menuju ke arah perbaikan dalam segala lini. Dalam hal ini lembaga pendidikan memiliki dua karakter secara umum.
a)        Melaksanakan peranan fungsi dan harapan untuk mencapai tujuan dan sebuah sistem.
b)        Mengenali individu-individu yang berbeda-beda dalam peserta didik yang memiliki kepribadian dan disposisi kebutuhan.
Kemudian sebagai agen perubahan lembaga pendidikan berfungsi sebagai alat:
a)        Pengembangan Pribadi
b)        Pengembangan Warga
c)        Pengembangan Budaya
d)       Pengembangan Bangsa
B.       Lembaga Profit dan Lembaga Sosial
1.        Lembaga Profit
       Lembaga profit adalah suatu lembaga yang menghimpun dana, sumber daya, dan memperkuat organisasi, dengan tujuan mencapai keuntungan di akhir kegiatan.
Sumber dana lembaga profit:
a)        Pertukaran barang
b)        Pertukaran jasa
c)        Keuntungan
d)       Investasi
Prinsip-prinsip lembaga profit:
a)        Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil
b)        Kemitraan, yakni kesejajaran sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan
c)        Transparansi
d)       Universal, tidak ada perbedaan yang khususnya didasarkan atas perbedaan suku, agama, golongan.
2.        Lembaga Sosial
       Lembaga sosial adalah suatu lembaga yang lebih menekankan kepada suatu sistem atau kompleks nilai dan norma. Pengertian lain dari lembaga sosial juga lebih dikenal dengan lembaga kemasyarakatan. Sistem nilai dan norma atau tata kelakuan ini berpusat di sekitar kepentingan atau tujuan tertentu. Dalam perkembangan selanjutnya, norma-norma tersebut berkelompok-kelompok pada berbagai keperluan pokok kehidupan manusia. Misalnya kebutuhan akan pendidikan menimbulkan lembaga-lembaga pendidikan.
Sumber dana lembaga sosial di antaranya berasal dari:
a)        Pertukaran jasa
b)        Hibah
c)        Donor
d)       Pendapatan
Ciri-ciri lembaga sosial :
a)        Suatu lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
b)        Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan.
c)        Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu
d)       Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga bersangkutan.
e)        Lambang-lambang biasanya juga merupakan ciri khas dari lembaga kemasyarakatan.
f)         Suatu lembaga mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tidak tertulis.
C.      Lingkungan Pendidikan, Dimensi dan Tipologinya
       Lingkungan pendidikan adalah alam sekitar yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak didik. Lingkungan pendidikan terbagi tiga dimensi, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat
Tipologi lingkungan pendidikan yang mempengaruhi pendidikan, antara lain:
a)        Tipologi Lingkungan Keluarga
       Seorang anak mulai mengenal hidup dan kehidupannya dimulai dalam keluarga. Seorang anak masuk dalam keluarga mulai dari kandungan hingga tumbuh berkembang sampai anak sanggup melepaskan diri dari ikatan keluarga. Berdasarkan kenyataan dapat disimpulkan bahwa pengaruh lingkungan keluarga sangat menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak. Dasar-dasar perilaku akan ditentukan oleh adat istiadat orang tuanya, juga sifat sikap hidup serta kebiasaan-kebiasaan orang tuanya.
b)        Tipologi Lingkungan Sekolah
       Sekolah merupakan lingkungan pendidikan kedua setelah lingkungan rumah. Sekolah merupakan tempat latihan persahabatan dan persaudaraan. Suasana sekolah ditentukan oleh petugas-petugas yang berbeda-beda sehingga dapat menghilangkan kejenuhan. Banyak orang tua yang menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pendidikan bagi anak-anaknya itu kepada sekolah. Dengan demikian, guru di sekolah berperan sebagai pendidik pengganti orang tua yang harus bertanggung jawab atas pendidikan.
c)        Tipologi Lingkungan Masyarakat
       Masyarakat merupakan sekumpulan orang yang menempati suatu daerah, diikat oleh kebiasaan dan pengalaman-pengalaman yang sama, serta memiliki sejumlah persesuaian, kesatuan dan tindakan yang sama di dalam kehidupannya. Lingkungan masyarakat sangat mempengaruhi perkembangan anak, seperti :
1)        Perkembangan intelektual : tingkat kecerdasan, kecepatan reaksi, kapasitas sintesa, kapasitas ingatan dan pengembangan bakat khusus.
2)        Perkembangan emosi : perasaan senang, sedih, gembira, ramah, pendiam, pemarah dan sebagainya.
3)        Perkembangan kepribadian: memilliki cita-cita yang teguh, memiliki rasa tanggung jawab, mengetahui hak dan kewajiban, percaya diri dan sebagainya.
D.      Bahasan Undang-Undang Sisdiknas, Wakaf dan Yayasan
1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
1)        Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2)        Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3)        Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4)        Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5)        Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6)        Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7)        Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8)        Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9)        Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10)    Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11)    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12)    Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13)    Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14)    Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15)    Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16)    Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17)    Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18)    Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19)    Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20)    Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21)    Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22)    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
23)    Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalampenyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana,dan prasarana.
24)    Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
25)    Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26)    Warga negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27)    Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
28)    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
29)    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
30)    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional
2.        Bahasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
1)        Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2)        Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3)        Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4)        Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5)        Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
6)        Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
7)        Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
8)        Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
9)        Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.
3.         Bahasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
a)        Pengertian
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
b)        Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
c)        Struktur Organisasi Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
d)        Kewajiban Audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
e)        Penggabungan dan Pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
E.       Struktur Kelembagaan di Pemerintah
       Susunan lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang sangat jelas terlihat pada kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kedudukan MPR berada lebih tingggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnnya. Namun, setelah UUD 1945 mengalami amandemen kedudukan MPR disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi lainnnya, seperti DPR, MA, DPA, BPK, dan Presiden. Disamping itu juga dibentuk lembaga-lembaga tinggi negara lain. 
       Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut:
1.        Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
       Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
       Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1)        Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2)        Melantik presiden dan wakil presiden;
3)        Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1)        Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2)        Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3)        Memilih dan dipilih;
4)        Membela diri;
5)        Imunitas;
6)        Protokoler;
7)        Keuangan dan Administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1)        Mengamalkan Pancasila;
2)        Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
3)        Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
4)        Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
5)        Melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2.        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
       DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
1)        Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
2)        Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
3)        Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
      Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
1)        Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2)        Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3)        Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1)        Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2)        Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3)        Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3.        Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
       Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
       Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
1)        Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)        Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3)        Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4)        Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan  dan agama.
4.        Presiden dan Wakil Presiden
       Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
       Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
       Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
5.        Mahkamah Agung (MA)
      Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1)        Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2)        Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3)        Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6.        Mahkamah Konstitusi (MK)
       Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
       Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
1)        Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
2)        Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3)        Memutuskan pembubaran partai politik;
4)        Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5)        Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
7.        Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1)        Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2)        Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
      Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8.        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
       Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
       Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
F.       Isu Kurikulum 2013
       Hal aktual yang terjadi dalam dunia pendidikan Indonesia sejak awal tahun ini adalah isu Kurikulum 2013. Isu ini begitu menarik perhatian dan energi publik serta menjadi isu-isu yang bergulir dengan cepat dan dinamis dimana berbagai pihak menyuarakan pendapatnya. Berbagai bahan tentang kurikulum (kebanyakan dalam bentuk electronicsoftcopy) tersedia di internet, demikian juga dengan kritik serta pembahasannya dalam berbagai media elektronik (artikel di media massa, laman jejaring, blog dan media sosial seperti twitter dan facebook).
Berbagai dokumen elektronik tentang kurikulum 2013 uniknya lebih mudah diakses bukan melalui laman jejaring resmi yang dimiliki oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud). Namun melalui berbagai situs yang di muat naik (upload) secara personal berdasar hasil pengimbasan (scanning) dari dokumen yang beredar. Pola seperti ini menunjukkan penurunan kualitas akuntabilitas publik Kemdikbud, misalnya bila dibandingkan dengan draft KBK (kurikulum 2004 yang tidak jadi ditetapkan) ataupun draft kurikulum 2011 (juga tidak jadi ditetapkan). Dokumen yang beredar hanya mencantumkan judul dan bulan dan tahun terbit tanpa disertai dengan keterangan lengkap nomor dokumen dan informasi penting lainnya. Tidak seperti draft kurikulum 2011 yang “berani” mencantumkan nama penyusun dan informasi institusi penyusunan, nama yang hanya bisa didapati dari dokumen kurikulum 2013 adalah kepala Balitbang Kemdikbud. Hal ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan dokumen kurikulum 2013 memang berbeda kualitasnya, yang tidak lain menunjukkan performa birokrasi Kemdikbud dalam isu-isu strategis seperti urusan kurikulum.
Bila dilihat berita dan reaksi pejabat Kemdikbud di media masa (cetak dan elektronik) mengenai isu kurikulum 2013, menunjukkan kecenderungan pola otokratik yang susah diterima publik di era reformasi ini. Berbagai pernyataan bombastis dikeluarkan yang menunjukkan sifat defensif dalam isu publik, seperti tidak boleh adaperdebatan (Kompas, 2013a) dan kurikulum yang berlaku melanggar regulasi yang ada. Apalagi dengan terjadinya peningkatan anggaran yang meningkat menjadi tiga kali lipat menjadi Rp 2,4 trilyun menjadikan hal ini jadi sorotan tajam. Birokrasi Kemdikbud yang defensif dan tidak strategis membuat gelombang opini publik yang makin tidak berpihak terhadap kebijakan ini serta makin menyudutkan Kemdikbud, dimana isu bergeser ke berbagai stakeholders (Kemenkeu dan DPR) dimana birokrasi menjadi bulan-bulanan dalam berbagai forum.
      Dari segi struktur dan isi, dokumen kurikulum membawa perubahan yang mendasar. Misalnya di tingkat awal sekolah dasar (tiga tahun pertama), jumlah beban jam belajar meningkat dibanding sebelumnya (rata-rata 32 jam per minggu), dengan enam mata pelajaran yang diberikan dalam bentuk tematik integratif. Reaksi yang muncul di masyarakat adalah seolah tidak percaya bahwa pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA atau sains) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) menjadi “hilang” dan dianggap “tidak penting”. Kritik ini tentu harus proporsional, karena di beberapa negara lain pun melakukan hal yang sama dan tidak menjadi isu yang besar; terlebih tahapan kedua sekolah dasar (tahun 4, 5 dan 6) mata pelajaran IPA dan IPS tetap diberikan.
       Di tingkat sekolah menengah atas, terdapat perubahan mendasar dalam hal penjurusan yang disebut sebagai peminatan dan dimulai pada pertama SMA (12 jam pelajaran untuk kelas X dan16 jam untuk kelas XI dan XII), disamping juga harus mengambil mata pelajaran wajib di ketiga tingkatan (sebanyak 24 jam).    Namun, hal yang paling kontroversial dalam hal kurikulum 2013 adalah dalam h silabusnyadan terjadi pada semua jenjang pendidikan (SD, SMP dan SMA). Ini yang mendapatkan kritik hebat dari publik dan sejauh ini pihak Kemdikbud tidak bersuara banyak untuk menjawab dengan memuaskan akan hal ini.
















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.        Peran sesungguhnya dari lembaga pendidikan adalah sebagai jembatan pengantar kita untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
2.        Lembaga pendidikan di Indonesia dalam undang-undang diklasifikasikan menjadi: informal, formal dan nonformal
3.        Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.
4.        Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
5.        Susunan kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan aspirasi rakyat, sehingga mengalami beberapa perubahan.
6.        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menerapkan kurikulum nasional yang baru pada Februari 2013. Hal ini beralasan bahwa kurikulum yang ada tidak bisa mengikuti perkembangan zaman. Hal lain yang juga akan sangat ditekankan adalah penanaman karakter terhadap peserta didik.
B.       Saran
Dengan persiapan dan orientasi yang jelasdiharapkan lembaga-lembaga pendidikan akan mampu mencetak kader-kader perubahan ke arah perbaikan di masyarakat.





DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu dan Uhbiyati, Nur, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1991.
Ramayulis, Ilmu Pendidkan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2012.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Wakaf
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Yayasan






http://0.gravatar.com/avatar/eb16d564200d5767cbd5e4bbc79d78de?s=50&d=http%3A%2F%2F0.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D50&r=G
Kali ini saya ingin mengulas tentang pesantren. Sebagai salah satu lembaga pendidikan tertua di Indonesia, saya kira tidak ada orang yang tidak mengenal pesantren. Pesantren telah memiliki peran penting, tidak hanya dalam pendidikan akan tetapi juga pada masa perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan.
Semenjak menjadi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang berdiri sendiri, maka sudah banyak program yang dikembangkan oleh direktorat ini. Sebagai institusi yang mewadahi pendidikan diniyah dan pondok  pesantren, tentu saja banyak kegiatan yang digunakan untuk melakukan pertemuan dengan para kyai untuk pengembangan pesantren.
Pesantren sesungguhnya dikenal sebagai tembok depan untuk menyangga NKRI. Itulah sebabnya banyak pertemuan dengan tajuk “kebangsaan” yang diselenggarakan di pesantren. Pertemuan dimaksudkan sebagai upaya untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai kepesantrenan dan kebangsaan, dan kemudian dapat dijadikan sebagai acuan di dalam pengembangan dan pelestatian nilai kebangsaan bagi masyarakat luas.
Kyai adalah sumber spiritualitas dan penguatan pendidikan keislaman, makanya keberadaan kyai dengan segala tributnya dapat menjadi instrument yang sangat kuat di dalam pengembangan religiositas masyarakat. Kyai adalah mediator yang bisa menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Itulah sebabnya, banyak program yang dilakukan pemerintah dalam kerjasamanya  dengan kyai dan pesantren dalam kepentingan pembinaan masyarakat.
Sebagai direktorat yang membidangi pengembangan pesantren dan masyarakat, maka tentu banyak program yang telah dikembangkan oleh direktorat pendidikan diniyah dan pondok  pesantren. Di antara yang monumental adalah program Pendidikan Terpadu Anak Harapan (dikterapan). Program ini dirancang untuk memberi kesempatan kepada anak-anak terlantar, anak jalanan dan anak-anak miskin untuk mengikuti pendidikan di pesantren. Program yang digagas oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali ini telah mendidik tidak kurang dari 20.000 anak jalanan.
Yang tidak kalah penting adalah program pesantren kewirausahaan. Program ini didesain untuk mengembangkan pesantren agar ke depan bisa menjadi lembaga pendidikan plus. Selain mempelajri aneka kitab kuning, maka pesantren juga mengajarkan semangat kewirausahaan. Ada banyak contoh pesantren yang telah mengembangkan jiwa entrepreneurship, misalnya Pesantren Darul Falah, Pesantren Darun Najah, Pesantren Sunan Drajat, Pesantren Sidogiri Pasuruan dan sebagainya. Pesantren Sidogiri terkenal dengan usaha koperasinya yang luar biasa.  Pesantren Sunan Drajat telah mengembangkan produk pupuk untuk ekspor ke Korea Selatan dan Jepang, produk garam beryodium, produk minuman kesehatan, dan sebagainya.
Selain itu juga terdapat program pesantren lingkungan. Program ini didasarkan atas keinginan ntuk mengembangkan pesantren agar memiliki kepedulian dengan penataan dan pelestarian lingkungan. Pesantren ini didesain untuk mengembangkan budaya lingkungan yang baik. Di antara program yang dikembangkan adalah daur ulang barang-barang bekas untuk menjadi produk unggulan. Produk sampah untuk keset, produk bahan bekas untuk kebutuhan produktif dan sebagainya. Pesantren Ciwedai adalah contoh pesantren yang mengembangkan lingkungan dengan programnya yang sangat baik.
Ada banyak pesantren yang telah mengembangkan pendidikan dengan program dwi bahasa. Misalnya adalah pesantren Asiddiqiyah. Pesantren ini telah mengajarkan program bahasa Arab dan bahasa Inggris. Demikian pula pesantren Tebuireng, Pesantren Lirboyo, dan sebagainya. Selain mengajarkan pendidikan berbasis kitab kuning, juga mengajarkan pendidikan berbasis bahasa internasional. Melalui pendidikan berbasis bahasa yang unggul, maka para santri akan dapat memiliki kemampuan di dalam menatap kehidupan secara lebih baik.
Yang juga membanggakan adalah pesatren muadalah. Di masa lalu, penyelenggaraan pesantren muadalah  tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Namun demikian dengan telah dikeluarkannya PMA Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren yang secara khusus terkait dengan pendidikan muadalah, maka keraguan tentang penyamaan lulusan pesantren dengan pendidikan formal telah usai.
PMA ini sudah disusun dalam waktu yang sangat lama dan baru saja bisa diselesaikan. Artinya, bahwa dengan dikeluarkannya PMA ini, maka penyelenggaraan pendidikan pesantren muadalah telah memperoleh status yang makin absah. Para kyai menjadi lega sebab penantian sejauh ini telah terjawab. Dan dengan PMA ini, maka mereka yang mondok selama 6 tahun dengan belajar ilmu agama akan memperoleh status disamakan dengan lulusan Madrasah Ibtidaiyah. Jika mereka menambah 3 tahun, maka setara dengan lulusan Madrasah Tsanawiyah, dan jika menambah lagi dengan 3 tahun, maka akan setara dengan lulusan Madrasah Aliyah. Rasanya, terbitnya PMA ini adalah berkah terendiri bagi pesantren.
Para santri bukanlah anak yang selalu berada di belakang. Ternyata bahwa melalui Program Bantuan Siswa berprestasi (PBSB), para santri yang diseleksi untuk memasuki pendidikan di PTU, ternyata juga luar biasa. Para santri yang selama ini sering dicap sebagai terbelakang, ternyata anggapan tersebut salah. Mereka yang lulus ke ITB, UI, ITS, UA, UNY, IPB, UNJ, UPI dan sebagainya ternyata menempati rangking unggul. Tidak disangka bahwa mereka unggul dalam hasil belajar di Fakultas Kedokteran UI. Sungguh hal ini merupakan kebanggaan kita semua. Tidak hanya pesantren yang mengirimnya, akan tetapi juga masyarakat Indonesia.
Geliat pesantren untuk mengembangkan pendidikan umum juga luar biasa. Makanya, banyak dijumpai pesantren yang menyelenggarakan pendidikan seperti SMP, SMA dan  SMK bahkan juga mengembangkan pendidikan tinggi seperti universitas. Pesantren Darul Ulum Jombang telah memiliki universitas, Pesantren Tebuireng juga memiliki universitas, Pesantren Bahrul Ulum juga memiliki universitas dan lain-lainnya.
Dari pesantren sesungguhnya akan dilahirkan generasi seperti Ibn Khaldun, Ibn Rusyd, Ibn Sina, al Khawarizmi, Al Ghazali, atau yang lain seperti Imam Syafii, Imam hanafi, Imam Hambali, Imam Maliki  dan sebagainya. Jika pesantren tetap mempertahankan pendidikan kitab kuningnya, lalu memadukannya dengan pendidikan sains dan teknologi, maka ke depan akan dihasilkan generasi emas Indonesia tahun 2045 yang unggul, kompetitif dan berkarakter Islami.
Wallahu a’lam bi al shawab













[11][1]Ramayulis , Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta:  Kalam Mulia, 2012) Cet. 9 h. 314.
[12][2]Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar